PORTALSUMBA.COM, Pengacara sejumlah debt collector, Firdaus Oiwobo, memprotes aksi penangkapan terhadap debt collector yang viral memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet saat penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta. Dia menegaskan debt collector hanya menjalankan tugas dari perusahaannya.
Debt collector sedang menjalankan tugasnya sebagai debt collector, menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan mereka, perusahaan penagihan, kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Firdaus mengklaim sebutan preman yang disematkan kepada debt collector keliru. Dia menjelaskan debt collector terhimpun sebagai karyawan dalam suatu perusahaan.
Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi undang-undang dan lain-lain. Artinya di sini debt collector bukan preman, ujarnya.
Menurutnya tindakan yang dilakukan debt collector ketika mengambil kendaraan yang menunggak cicilan sudah benar. Tindakan itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999.
Artinya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu disebutkan pula bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan, kata dia.
Biarkan saja debt collector menagih. Jangan ngutang kalau nggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau nggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau nggak punya duit buat bayar, ucapnya.