PORTALSUMBA.COM, Lampung-Selatan, Seorang ayah tiri bernama To (38) dicokok polisi gegara tega mencabuli putri sambungnya sendiri inisial AJA (15).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan Trimo hari Senin (9/9/2024) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap inisial AJA,” kata Kasat, saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).
Dhedi menceritakan, perbuatan asusila itu, dilakukan oleh pelaku pada hari Jumat (4/6/2024), sekira jam 10.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah di Kecamatan Sragi.
“Korban diancam dengan menggunakan pisau dan diarahkan ke perut, lalu pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” sambungnya.
Paska kejadian, korban sempat mengalami trauma psikis sehingga butuh waktu hingga akhirnya ia memberanikan diri menceritakan perbuatan amoral itu kepada ayah kandungnya.
Ayah korban RW (40), akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Lamsel bernomor: LP/B/272/ VIII/2024/ SPKT/ Polres Lamsel/ Polda Lampung, tertanggal 5 Agustus 2024.
“Pelaku merupakan ayah tiri hasil pernikahan siri dengan ibu korban
Dan selama pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya terhadap korban,” tegas Kasat.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, pisau tersangka dan hasil visum et repertum.
“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kasat.
(**)