PORTALSUMBA.COM – Terkuak fakta baru Bripda Ignatius tewas ditembak rekannya, keluarga sebut jika sang anak kerap dicekoki minuman beralkohol.
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20), anggota Densus 88 Antiteror Polri kerap dicekoki minuman beralkohol oleh seniornya. Namun, Bripda Ignatius disebut sering menolaknya hingga pihak keluarga menduga korban sengaja dibunuh karena kerap menolak hal-hal negatif dari senior di satuannya.
“Seniornya itu sering memaksa almarhum Bripda Ignatius untuk minum minuman keras dan sering cekokin minuman keras kepada almarhum,” kata kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
“Padahal almarhum tidak suka dan tidak minum minuman keras/beralkohol. Nah kami duga almarhum sering menolak perintah seniornya dan seniornya jengkel dan marah,” tuturnya.
Jajangan menduga sosok seniornya yang kerap melakukan itu adalah tersangka yang memiliki senjata api (senpi) rakitan ilegal, Bripka IG (33). “Yang kami dapatkan keterangan hanya dari seniornya, kami duga tersangka IG,” ungkapnya.
Jajang bahkan menyebut korban kerap bercerita atas perlakukan seniornya kepada kekasihnya. Kepada kekasihnya Bripda Ignatius pun mengaku ketakutan setiap kali ada kegiatan bersama seniornya itu.
“Sebelum almarhum IDF meninggal almarhum IDF sering curhat ke pacarnya bahwa sudah nggak kuat lagi dan ketakutan dengan perilaku seniornya. Oleh sebab itu almarhum sering berpesan minta doa kalau ada kegiatan pertemuan dengan seniornya,” beber Jajang.
Atas temuan tersebut, keluarga Bripda Ignatius rencananya akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
Jajang memastikan akan turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa riwayat percakapan dari korban kepada kekasih dan keluarga.
“Semua bukti akan kami serahkan dan paparkan nanti,” jelasnya.
Tewas Tertembak
Untuk informasi, Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
“Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).
Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.
“Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” jelasnya.
“Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Diketahui jika korban dan dua tersangka bertugas di satuan yang sama yakni Densus 88 Antiteror Polri.
Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika korban bukan ditembak melainkan tertembak senjata api dari dua tersangka.”Tidak ada penembakan,” kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2023).
Aswin mengatakan Bripda Ignatius tertembak oleh salah satu rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas. Senjata api itu disebut milik Bripka IG, Namun belum dijelaskan siapa yang mengambil senpi tersebut.
“Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya,” ucapnya.
Terbaru, diketahui jika Bripda IMS yang memegang senjata tersebut tengah berada di bawah pengaruh alkohol saat penembakan tersebut terjadi.
“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” ucap Aswin.
Adapun tembakan tersebut mengenai bagian belakang telinga korban dari sebelah kanan dan menembus ke sebelah kiri. Bahkan, senjata yang digunakan merupakan senjata api (senpi) rakitan ilegal yang saat ini disita bersama selongsong peluru kaliber 45 ACP dan sejumlah bukti lain.
Terbukti Langgar Kode Etik Kategori Berat
Dua tersangka kasus tewasnya anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG terancam dipecat dari Polri lantaran terbukti melanggar kode etik berat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan adapun hal itu diketahui usai pihaknya melakukan gelar perkara dengan melibatkan Divisi Propam serta unsur satuan kerja di tubuh Polri.
“Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” kata Ramadhan dalam konferensi pers dikutip Sabtu (29/7/2023)
Dalam hal ini Ramadhan mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayaa 6 huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022.
Dilansir dari Tribunnews, Lebih lanjut keduanya pun kini telah ditahan di penempatan khusus (Patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri usai pihaknya melakukan gelar perkara tersebut. “Sekali lagi saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan Patsus di Brio Provos Divisu Propam Polri,” sebutnya.