Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNasionalNews

Buntut Pengusiran, Deklarator FKW Herman Tanjung: Pemprov Sumbar Sudah Keterlaluan!?

93
×

Buntut Pengusiran, Deklarator FKW Herman Tanjung: Pemprov Sumbar Sudah Keterlaluan!?

Sebarkan artikel ini

Buntut Pengusiran, Deklarator FKW Herman Tanjung: Pemprov Sumbar Sudah Keterlaluan!?

PORTALSUMBA.COM, PADANG – Pengusiran saat peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang berbuntut panjang, ratusan wartawan akhirnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (10/5/2023).

Baca juga:Kobarkan Kejayaan Kopi Sidikalang, Dimitria Tampilan Kopi Aur: komoditi unggul!!

Aksi unjuk rasa tersebut dimulai dari Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Barat (PWI Sumbar) Jalan Bagindo Azis Chan, Kota Padang, sekira pukul 14.00 WIB.

Ratusan wartawan itu mengendarai sepeda motor dan dikawal pihak kepolisian, menuju kantor Gubernur Sumbar.

Di kantor Gubernur Sumatera Barat, mereka berorasi, menabur bunga hingga melepas kartu pers sebagai bentuk aksi protes terhadap pengusiran tersebut.

“Kami menuntut keadilan atas insiden pengusiran wartawan saat peliputan pelantikan wakil wali kota Padang di auditorium Gubernur Sumbar kemarin,” kata Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas dalam orasinya.

Aidil menyebutkan aksi demo wartawan dari seluruh daerah Sumbar itu adalah bentuk kemarahan wartawan atas tindakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama ini.

Baca juga:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice

“Sudah banyak insiden yang melecehkan wartawan. Ingat kita dulu dilarang wawancara oleh ajudan gubernur. Lalu berita kita dibilang hoaks oleh gubernur dan sekarang kita diusir dalam peliputan,” kata Aidil.

Disisilain, deklarator Forum Komunitas Wartawan Sumbar (FKW Sumbar) Herman tanjung juga menyebut, tindakan pengusiran wartawan adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang Pers Pasal 18 yang bisa dipidana 2 tahun penjara.

“Hari ini kita datang untuk menuntut keadilan, Jurnalis di Sumbar sudah sudah tersakiti, terzolimi. Bahkan, selama ini jurnalis di Sumbar sudah dikebiri dengan Pergub 30 tahun 2018. Sementara, yang dipaparkan dalam Pergub tersebut tidak sejalan dengan UU No. 40 Tahun 1999. Dan, kami awak media tetap diam, kini pewarta kembali dilecehkan. Pemvrop Sumbar memang sudah melewati ambang batas kesabaran Wartawan.

Sementara, tokoh pers muda Sumbar Ismail Novendra menyebutkan, pers Sumbar akan mengawal kasus dugaan pidana pelanggaran UU Pers tersebut.

“Kita semua akan mengawal kasus itu. Kita minta polisi mengusut hingga ke aktor intelektual pengusiran wartawan. Sebab, pengusiran itu terstruktur dan nampaknya sudah didesain,” jelasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *