PORTALSUMBA.COM – Diwaktu santai Bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto menikmati kemeriahan hiburan musik di Bundaran Tugu Pancasila bersama masyrakat Kalianda. Tidak terlalu ingin menanggapi prahara adanya dugaan intimidasi terhadap media yang dilakukan ajudannya saat dirinya menjadi saksi dugaan tipu gelap proyek di Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Menurut H.Nanang Ermanto, sebagai warga negara Indonesia yang mematuhi aturan hukum, dirinya telah menghadiri persidangan, dan telah menjelaskan apa yang ia ketahui.
Hal itu di katakan Bupati Lamsel saat di konfirmasi tim Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Lampung Selatan di Bundaran Tugu Pancasila Sabtu Malam Minggu (29/07/2023).
“Mengenai prahara katanya ada Intimidasi yang dilakukan ajudan saya, saya tidak tahu,”beber Nanang.
Ia melanjutkan,”Terlepas ada kericuhan akibat ada yang mengambil gambar dan ada yang menegor, itu bukan ranah saya untuk menjelaskan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. PERMA tersebut berisikan tentang pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan dan keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan. Adapun salah satu bunyi pasalnya yakni Pasal 4 Ayat (6) PERMA No 5/2020 yakni, “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan”.
Disaat awal persidangan Ketua/Majelis Hakim mempersilahkan untuk mengambil gambar kepada insan pers/jurnalis sebelum persidangan dimulai. Akan tetapi dipertengahan persidangan masih saja ada yang mengambil serta merekam persidangan.
Bupati yang dikenal dekat dengan rakyat kecil ini mengatakan, dirinya lebih terfokus bagaimana perekonomian di lamsel kedepan lebih baik, dari pada membahas hal hal yang dirinya sendiri tidak mengerti.
“Lebih baik kita bicara, bagaimana perekonomian masyarakat lampung Selatan lebih meningkat, pengangguran berkurang, pembangunan terus berjalan. Itu jauh lebih bermanfaat buat masyarakat dan demi kemajuan Kabupaten Lampung Selatan,”pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa
Bupati Lamsel H.Nanang Eramanto bersama Istri Hj.Winarni hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tipu gelap proyek di Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto pada Kamis (27/7) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Dalam kesaksiannya, H.Nanang Ermanto tegas menyatakan bahwa tidak mengenal bintang apalagi menerima uang.
Sementara terdakwa Bintang disidang itu mengatakan ada sekenario di bangun Yusar untuk Menjatuhkan Nama baik Bupati Lamsel Nanang Ermanto dalam perkara tipu gelap proyek dan jabatan yang melibatkan dirinya.
Terdakwa Bintang menanyakan kepada saksi Joni, ada sekenario yang dibangun oleh yusar untuk menjatuhkan nama baik Bupati Lamsel Nanang ermanto.