Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvetorialBeritaNasional

Cara Klaim BPJS ketenagakerjaan: Cair Melalui Aplikasi JMO, Secara online Di HP Android!!

308
×

Cara Klaim BPJS ketenagakerjaan: Cair Melalui Aplikasi JMO, Secara online Di HP Android!!

Sebarkan artikel ini

PORTALSUMBA.COM, Sangat banyak yang ditemukan media ini yang tidak tau cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO, Sehingga Kami mencoba memberikan solusinya agar mempermudah bagi yang ingin meng claim sebagai berikut.

Pertama, Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2023 semakin mudah, yakni hanya dengan memanfaatkan ponsel setelah terlebih dahulu memasang aplikasi JMO. Mudahnya pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan bagi pemilik saldo di bawah Rp10 juta.

Baca juga:DPM-PTSP Sebut Puluhan Titik Lahan Pertanian di Metro Jadi Perumahan

Lanjut, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang tujuannya adalah menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus atau sebagian.

Untuk Saat ini, pencairan JHT masih menggunakan peraturan lama. Dengan kata lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan JHT sebelum memasuki usia 56, tapi hanya mengambilnya sebagian besar atau maksimal Rp10 juta rupiah.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online Selain mendatangi kantornya, terdapat cara ini untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, yakni melalui aplikasi JMO dengan menggunakan HP android saja sangat cepat dan mudah.

Melalui Aplikasi JMO Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan menerangkan bahwa peserta dapat menggunakan aplikasi JMO untuk klaim JHT dengan saldo kurang dari Rp10 juta hanya dalam waktu 15 menit. Berikut caranya:

Baca juga:Kadispers Lanud Roesmin Nurjadin Hadiri Rapat Forkopimda Kota Pekanbaru

Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store dan buka aplikasi JMO
Pilih menu Jaminan Hari Tua Pilih menu Klaim JHT Penuhi persyaratan yang diminta, yaitu akumulasi saldo JHT yang akan diklaim minimal Rp10 juta, sudah melakukan pengkinian data.

Dan status kepesertaan sudah nonaktif
Jika syarat sudah terpenuhi, akan muncul centang hijau Lalu, klik Selanjutnya Pilih salah satu Sebab Klaim. mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja dan klik Selanjutnya. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Apabila telah sesuai, klik Sudah.

Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto.
Lengkapi data dengan NPWP dan Rekening yang aktif, lalu klik Selanjutnya. Perincian saldo tertera pada layar ponsel, klik Selanjutnya. Lakukan pengecekan data. Apabila sudah benar, klik Konfirmasi.

Kemudian, pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses.
Klik menu Tracking Klaim untuk melihat proses klaim, dan tunggu hasilnya muncul.

Baca juga:Tim Gabungan Basarnas Dan Satpolairud polres lampung Selatan, Ditpolairud polda lampung Berhasil Evakuasi Mayat, Di Perairan Pulau Panjang Krakatau

Untuk Dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan Berikut dokumen yang perlu dilampirkan bagi peserta yang perlu Anda persiapkan, antara lain:

  1. E-KTP
  2. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja,
  6. Surat Pengalaman Kerja,
  7. Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  8. NPWP (jika ada).

Kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh semua anggota BPJS Ketenagakerjaan yang masuk ke dalam kriteria berikut :

  1. Usia Pensiun 56
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen.

Munkin seperti itu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online yang bisa Anda lakukan, Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *