PORTALSUMBA.COM – Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon Kemerdekaan 50 persen terhadap vonis istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Hakim saat itu menilai Putri terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Oleh karena itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan vonis MA terhadap Putri Candrawathi sangat tidak adil. “Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata dia menanggapi vonis MA, Selasa (8/8/2023).
Dia mengatakan Putri Candrawathi adalah biang keladi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri, kata dia, merancang pembunuhan itu dengan membujuk atau mengajak dua ajudannya ke rumah dinas.
Kamaruddin menjelaskan, di rumah dinas itu, Putri pura-pura tidur di kamar padahal sebenarnya tidak tidur. Putri lalu membuat laporan kasus dugaan pelecehan seksual di Polres Jakarta Selatan. Padahal, dugaan pelecehan seksual itu tidak pernah terjadi. Bahkan, kasus pelecehan seksual itu juga tidak terungkap di persidangan.
“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Candrawathi) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” kata dia kepada wartawan menanggapi vonis MA hari ini.
Menurut Kamaruddin, vonis MA terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J patut dicurigai, Maka menurut kami Mahkamah Agung ini patut dicurigai atau patut dipandang tidak benar,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi pidana yang dilakukan.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahakamah Agung, Sobandi, dalam jumpa pers, Selasa.