Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNews

Diduga Sekda Inhu main mata dengan PT SWP

126
×

Diduga Sekda Inhu main mata dengan PT SWP

Sebarkan artikel ini

 

PORTALSUMBA.COM, Inhu – Dugaan gratifikasi telah diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu dari sebuah perusahaan yakni PT.SWP. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH yang memberikan perhatian dan sorotan terhadap dugaan kasus gratifikasi tersebut. Sabtu (10/5)

Kepada awak media Tommy mengatakan,” Seorang pejabat publik yang ada dilingkungan kerja pemerintah kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga telah menerima gratifikasi. Dugaan gratifikasi tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu dari sebuah perusahaan yakni PT.SWP.

Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH yang memberikan perhatian dan sorotan terhadap dugaan kasus gratifikasi tersebut juga mengatakan bahwa diduga perusahaan PT. SWP legalitas hak guna usaha (HGU) dan lain-lainnya tidak dimiliki oleh PT. SWP tersebut.

Baca juga:Mewakili Bupati, Plt.KADISDIK Buka Secara Resmi : Konkerkab III Tahun 2023 PGRI Lamsel!! 

Sebelumnya pada tanggal 30 Mei 2023, Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat telah diundang oleh Pemkab Inhu di Kantor Bupati Indragiri Hulu untuk melaksanakan Mediasi terkait dengan kepastian realisasi pertanggung jawaban dari dari PT Sinar Widita Pamarta (SWP) terhadap tuntutan masyarakat.

Adapun yang hadir dalam agenda mediasi tersebut antara lain, Komando Distrik Militer 0302 Indragiri Hulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Indragiri Hulu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Indragiri Hulu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Indragiri Hulu, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Indragiri Hulu, Pimpinan PT. SWP, Camat Sungai Lala, Camat Pasir Penyu, Kades Pasir Keranji, dan Direktur Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat.

Hasil dari Mediasi tersebut yakni kewajiban ganti kerugian kepada warga sejumlah 16 KK akibat lahan seluas 64 hektare dikuasai perusahaan PT. SWP sejak tahun 2010 harus direalisasikan paling lambat hari kamis tepatnya tanggal 01 Juni 2023. Selanjutnya kewajiban membangun kebun plasma seluas 20% untuk masyarakat tempatan akan diberikan jangka waktu sesingkatnya kepada PT.SWP. lebih lanjut mengenai yang 20 %, agar segera dibentuk koperasinya dan mendata nama2 masyarakat yany berhak mendptkan lahan plasma yg 20 % tersebut. Dan sampai hari ini kesepakatan belum ada yang dipenuhi, kenapa? (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *