PORTALSUMBA.COM – Elifson Silitonga dan rekan warga Dusun 3, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (26/2/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Hadir di Kantor Bawaslu Kab. Serdang Bedagai untuk memenuhi panggilan guna memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan penggunaan Beras Bansos dari pemerintah untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024 oleh salah satu Caleg (Calon Legislatif) dari Desa Penggalangan.
“Pada hari ini kami hadir di Kantor Bawaslu memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi guna menindaklanjuti laporan kami di Kantor Panwaslu Kecamatan Tebing Syahbandar,” ucap Elifson Silitonga saat dikonfirmasi media portaldumba.com
Baca juga: Pendataan Warga Sumba di Bali, Beberapa Organisasi Bekerja Sama, Berikan Edukasi!
“Kami sangat mengapresiasi dan bangga terhadap Ketua Bawaslu Kab. Serdang Bedagai karena apa yang dilaporkan warga Desa Penggalangan sudah diakomodir dan ditindak lanjuti.
Kami berharap agar supremasi hukum dan keadilan tetap ditegakkan di negeri ini,” pungkas Elifson Silitonga.
Ewin Saragih S.Pd.I selaku Ketua Bawaslu Kab. Serdang Bedagai ketika dikonfirmasi Portal Sumba.com, juga menjelaskan perihal kehadiran Elifson Silitonga dan rekan di Kantor Bawaslu.
“Memang benar bahwa beberapa hari yang lalu ada laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatqn Tebing Syahbandar dimana masyarakat tersebut melaporkannya ke Kantor tersebut.
Baca Juga: Lapor Gubernur Lampung Jadi Keluhan Masyarakat Irigasi Gantung
Panwas kecamatan dan beberapa hari yang lalu juga sudah kami tangani dan Panwascam Tebing Syahbandar sudah melimpahkan berkas laporan pelanggaran Pemilu tersebut ke Kab. Serdang Bedagai,” ucap Ewin Saragih.
“Kemarin juga sudah kami terima laporan itu dan kami sudah meregister laporan tersebut dan dalam register itu terdapat 2 pelapor dan 1 terlapor,” jelas Ewin Saragih
Pada hari ini, Senin (26/2/2024) kami masih melaksanakan memintai keterangan atau klarifikasi dari kedua pelapor tersebut dan selanjutnya besok, Selasa (27/2/2024) akan memanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi dari terduga terlapor tersebut,” pungkas Ewin. (Bastian)