PORTALSUMBA-Kasus tersebarnya video syur diduga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), SMN, masih menjadi perbincangan hangat.
SMN diketahui telah melaporkan wanita berinisial FA (25), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta, ke polisi atas kasus diduga menyebarkan konten pornografi.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun mengatakan laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan Nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Bahkan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Namun belakangan tuduhan yang dialamatkan ke FA dibantah oleh pihak si wanita tersebut, melalui pengacaranya mengatakan kliennya tidak tahu menahu soal tersebarnya video syur itu.
Kronologi Tersebarnya Video Syur, Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan FA tidak tahu menahu soal video syur yang tersebar, Menurutnya, awalnya FA diajak SMN untuk berhubungan seksual di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta, Sebelumnya SMN dan FA bertemu di sebuah mal di Senayan pada 16 dan 17 September 2021.
SMN disebut-sebut mengiming-imingi FA uang sebesar Rp 1,5 juta untuk berhubungan badan, FA pun menyetujuinya, klaim sang pengacara, kliennya setuju dengan terpaksa lantaran himpitan ekonomi, mengutip Wartakotalive.com.
“Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya,” kata dia.
SMN dan FA pun berhubungan seksual di sebuah hotel, setelah selesai FA langsung diberikan uang tunai senilai Rp1,5 juta dan meninggalkan kamar hotel.
Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” kata Zainul.
Kronologi Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Pihak Wanita Sebut Kliennya Dibayar Rp 1,5 Juta
“Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” ujar dia.
Atas peristiwa tersebut, Zainul mengatakan FA dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia adalah pelaku kejahatan sesungguhnya.
FA Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantas menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber tertanggal 14 September 2022.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap FA sekitar tiga bulan berikutnya, tepatnya pada 22 September 2022.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, kata Ramadhan, penyidik kemudian menetapkan FA sebagai tersangka.
Ia menjelaskan FA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,”ujarnya.
Lantaran merasa tak adil, Zainul Arifin kuasa hukum FA menyurati Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), DPP Demokrat, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.
Komnas Perempuan akhirnya buka suara seusai disurati dari pihak FA.
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengatakan FA dan SNM disebut melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Jakarta, FA, lanjut Rainy, mengaku bersedia melakukan hubungan badan tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.
FA diketahui melakukan hubungan intim dengan SMN, Ketua DPRD Penajam Paser Utara karena tekanan ekonomi dan ia diiming-imingi uang Rp 1,5 juta,” kata Rainy dalam keterangan tertulis yang diterima Portalsumba.com, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, FA telah merekam hubungan intim dengan SNM tanpa persetujuan, Lalu, rekaman video tersebut dikirimkan ke seseorang berinsial RX, Rainy mengungkapkan FA masuk dalam kategori Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) dan disangkakan sejumlah pasal terhadapnya.
“Dalam kasus ini, FA adalah Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) yang disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Rainy.
Rainy menegaskan FA memiliki hak yang wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara sebagai tersangka dalam kasus ini, Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah dan hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, Serta hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian.