PORTALSUMBA.COM, 26 Maret 2023. Unit Reserse Kriminal TEKAB 308 Presisi Polsek Natar Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap satu orang tersangka H(29) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Jumat (24/3/2023) sekira pukul 22.00 Wib.
Baca juga:Ganjarian Bali Spartan Optimis PDIP Usung Ganjar di Pemilu 2024!
Tersangka H(29) warga Jalan Korpri Raya, Kelurahan Sukarame Kota Bandarlampung, diamankan Petugas di Jalan Hanoman, Gang Cosmo, Kedaton Bandarlampung.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidahuruk mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, membenarkan penangkapan tersangka curas di wilayah hukumnya.
Baca juga:Bali, Pohon Tumbang Halangi Akses Jalan, ini respon camat Abianbase!
Awalnya, Minggu (13/2/2023) sekira pukul 16.30 Wib, korban F (23) warga Pesawaran menawarkan sepeda motor Honda Beat warna putih nopol A 3192 EC melalui Marketplace akun Facebooknya.
Pelaku yang berminat membeli sepeda motor tersebut, kemudian menghubungi korban untuk bertemu di pinggir jalan depan Bandara Raden Intan II Desa Branti Raya, Kecamatan Natar.
Baca juga:Anggota Polisi Karawang, Tembak Pencuri, ini yang terjadi?
Setelah bertemu, dua pelaku mengecek sepeda motor korban dan tiba-tiba datang satu unit mobil Toyota Avanza warna merah maroon. Para pelaku langsung menarik korban kedalam mobil tersebut, dan diancam dengan mengatakan mau badan kamu disakitin.
Korban yang merasa ketakutan hanya bisa diam dan melihat satu pelaku membawa motornya. Sementara tiga pelaku lainnya membawa korban dan menurunkannya di pinggir jalan depan Masjid Agung Desa Natar.
Baca juga:Lewat Komsos, Babinsa 1613-03 Katikutana, Sambangi Dan Motivasi Peternak Babi Di Desa Binaan
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor senilai Rp 9,1 juta dan melaporkannya ke Mapolsek,” ujar Kompol Enrico, Sabtu (25/3/2023).
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Dibawah pimpinan Panit 1 dan Panit 2 Reskrim Polsek Natar serta anggota Opsnal, akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Baca juga:26 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Damar Lega Sukabanjar Kembali Swadaya Rabat Beton Jalan
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa telah melakukan curas bersama tiga temannya yang masih DPO. Peran tersangka menemui korban dengan berpura-pura mengecek sepeda motor korban yang akan dijual secara COD.
Kemudian, Pelaku membawa lari sepeda motor korban ke arah Bandarlampung. Setelah motor laku terjual, tersangka mendapat bagian uang sebesar Rp 400 ribu.
Baca juga:Ciptakan Hubungan Yang Harmonis, Satgas Yonif 132/BS Mengunjungi Masyarakat Kp. Kalimao
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek dan dijerat pasal 365 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (AR/NR )