Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNews

Kabar duka atas meninggalnya.industri Ahmad Irfan Direktur Utama Bank Bengkulu

162
×

Kabar duka atas meninggalnya.industri Ahmad Irfan Direktur Utama Bank Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Telah meninggal dunia. Bankir kawakan yang sudah malang melintang di dunia perbankan ini meninggal pada hari ini Jumat, 19 Mei 2023. Sebelum menjabat sebagai Dirut Bank Bengkulu di 2022,

Ahmad Irfan sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB (BJBR) periode 2014 -2018. Ahmad Irfan melakukan banyak terobosan selama di Bank BJB hingga membawa Bank BJB menjadi salah satu Bank Pembangunan Daerah terbesar di Indonesia.

Baca juga:Resmi Wiwik Sulistiningsih Maju Bacaleg Partai PDI-P Dapil 3, Lampung Selatan!! 

Ahmad Irfan memulai karir Dirut Bank Bengkulu tanggal 27 Agustus 2022 dilantik oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Ballroom Lantai 7 Bank Bengkulu. Di waktu singkat dalam kepemimpinan beliau,

Bank Bengkulu mengalami peningkatan signifikan di segi modal, aset dan layanan digital.
Dengan berakhirnya masa jabatan beliau tersebut, maka, mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu dijabat sementara oleh Alfian, SE yang saat ini menjabat komisaris Bank Bengkulu.sesuai POJK No.18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.

Baca juga:Tingkatkan peran masyarakat, ciptakan keamanan: Polres Lampung Selatan Lombakan Siskamling

Dalam aturan ini, struktur direksi dan dewan komisaris lembaga jasa keuangan (LJK) diperbolehkan untuk rangkap jabatan. ketentuan rangkap jabatan tersebut harus disesuaikan dengan ukuran dari LJK tersebut. pembatasan rangkap jabatan ini bertujuan agar direksi dan dewan komisaris dapat fokus dalam melaksanakan tugas.

Hal ini dikhawatirkan karena belum terinci secara jelas kriteria dan ukuran seperti apa direksi dan dewan komisaris bisa rangkap jabatan. Dalam aturan ini, struktur direksi dan dewan komisaris LJK juga memiliki jumlah minimal dan maksimal. Selain itu, terdapat juga klausul mengenai jumlah dan komposisi komisaris independen.

Syarat lainnya, calon anggota direksi dan dewan komisaris LJK juga wajib memenuhi syarat integritas, kompetensi dan reputasi keuangan. Pada tanggal 5 Desember 2016, Mantan Direktur Pemasaran Bank Bengkulu itu sempat dicopot daji jabatannya pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.pungkasnya (NURMAYANTI-RUPSLB).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *