PORTALSUMBA.COM, LAMSEL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan terus melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan prima dan cepat. Dengan cara bekerjasama dengan desa-desa se-Kabupaten Lampung Selatan pada Senin tanggal, (03/07/2023).
Salah satunya Desa Sidoasih Kecamatan Ketapang yang telah melaksanakan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan untuk mengembangkan program aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk Pencetakan Akte, Kartu Keluarga dan Akte Kematian tidak perlu lagi di Kantor Disdukcapil akan tetapi langsung bisa dicetak di Kantor Desa Sidoasih
Sekretaris Desa Sidoasih Khoirul Ansori, S.E saat ditemui di Kantor Desa Sidoasih mengatakan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Desa Sidoasih adalah desa pertama di Kecamatan Ketapang yang sudah melaksanakan MoU dengan Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan untuk melayani pencetakan Adminduk dengan aplikasi SIAK ONLINE.
“Alhamdulillah kini masyarakat Desa Sidoasih tak perlu jauh-jauh ke kabupaten untuk mengurus administrasi kependudukan atau Adminduk seperti pengurusan akte kelahiran, kartu keluarga dan akte kematian. Cukup datang ke kantor desa dengan persyaratan lengkap, langsung bisa kita cetak, ungkap Khoirul Ansori.
Dirinya pun menerangkan untuk persyaratan pembuatan KK baru karena menikah syaratnya adalah
– KK asli orang tua
– KK asli mertua
– F1.01
– Fotokopi buku nikah
– Kopelan dari desa
Sedangkan untuk nambah data anak
– KK asli
– SKL asli dari Bidan/RS
– F1.01
– Kopelan dari desa
– Fotokopi buku nikah
Kalau untuk mengurangi anggota keluarga
– KK asli
– F1.01
– Fotokopi KK yang dihapus
– KTP elektronik asli yang dihapus
– Fotokopi buku nikah kepala keluarga
– Kopelan desa
Sementara untuk pencetakan Akta Kematian
– KK asli
– Formulir kematian
– KTP saksi
– Surat kematian dari desa
– Kopelan des
– KTP asli alm
Sedangkan Akta Kelahiran
– KK asli
– Formulir akta
– Fotokopi buku nikah
– Kopelan desa
– Fotokopi SKL dari Bidan/RS
Terakhir pengurusan Pindah Alamat
– KK asli
– Fotokopi buku nikah
– Formulir pindah
– F1.01
– Kopelan dari desa
Masih dikatakan Sekretaris Desa Sidoasih Khoirul Ansori bahwa pelayanan pencetakan Adminduk di Kantor Desa Sidoasih berjalan sejak pertengahan bulan Mei 2023. Dan telah melayani pencetakan ± 50-an Adminduk dengan tingkat kesuksesan mencapai 80 persen. Tinggal kelengkapan persyaratan
“Dengan pelayanan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) memudahkan masyarakat mengurus berbagai Administrasi Kependudukan selaku pemohon dengan persyaratan lengkap, maka langsung kita upload dan langsung mendapat balasan dari Kemendagri melalui email. Dan jika persyaratan lengkap langsung bisa kita cetak disini” terangnya.
Adapun yang tidak bisa dilayani adalah ada kesalahan NIK KTP. Hal tersebut harus diurus ke Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan. Perlu diketahui bahwa program Pencetakan Adminduk ini periode terakhir jabatan Kades Sahuri ” pungkasnya.
Penulis//Nurmayanti-Ardiyanto