Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNews

Kejari Kuansing Musnahkan BB Gading, Gajah dan Narkotika Jenis Sabu Seberat 196,24 Gram

84
×

Kejari Kuansing Musnahkan BB Gading, Gajah dan Narkotika Jenis Sabu Seberat 196,24 Gram

Sebarkan artikel ini

Kejari Kuansing Musnahkan BB Gading, Gajah dan Narkotika Jenis Sabu Seberat 196,24 Gram

PORTALSUMBA.COM, Teluk Kuantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 105 perkara, semenjak November tahun 2022 bertempat di halaman kantor Kejari Kuansing.

“Pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), ” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo yang didampingi oleh Kasi PB3R Mona Simanjuntak, SH, MH Kamis (23/02/2023).

Mona Simanjuntak, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk narkotika jenis daun ganja dan untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blender dengan sabun cair sedangkan untuk gading gajah dilakukan dengan cara dipotong – potong kemudian dibakar. Untuk pemusnahan barang bukti berupa gading gajah tersebut langsung dilaksanakan langsung oleh Andri Hansen Siregar, S.Hut, M.Sc selaku Kepala Bidang KSDA Wilayah I, Balai Besar KSDA Riau.

Nurhadi juga mengatakan, dari 105 perkara Tindak Pidana Umum sejak November 2022 s/d Januari 2023 diantaranya perkara narkotika sebanyak 69 perkara dengan jumlah narkotika jenis sabu seberat 196,24 gram, narkotika jenis daun ganja seberat 57,2 gram sedangkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 24 butir.

Sedangkan untuk tindak pidana umum lainnya sebanyak 19 perkara diantaranya, pertambangan mineral dan batu bara sebanyak 6 perkara, UU lingkungan hidup sebanyak 1 perkara, UU sumber daya alam hayati 1 perkara, perjudian 10 perkara, UU cipta kerja 1p perkara.

Untuk tindak pidana orang harta dan benda sebanyak 10 perkara, tindak pidana perlindungan anak sebanyak 7 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan karena semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan amar putusan dimusnahkan dan ini adalah salah satu bentuk integritas dan transparansi dalam penegakkan hukum, ujar Nuharhadi.

Pelaksanaan pemusnahan BB di kantor Kejari Kuansing tersebut dihadiri oleh Kapolres Kuansing, Ketua Pengadilan Negeri Kuansing, Kepala Lapas kelas II B Kuansing, Kepala BBKSDA provinsi Riau, Kepala UPT KPH Kuansing, BNNK Kab.Kuantan Singingi dan perwakilan Dinas Kesehatan Kab.Kuansing seperti dilansir dari Riaubisa.com

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *