PORTALSUMBA.COM, Pekanbaru – Kasus hukum yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar berinisial ZD segera diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan mempersiapkan sejumlah Jaksa. Begitu juga dengan MR yang merupakan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang yang diketahui terlibat.
Keduanya sebelumnya diamankan Tim dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (12/05/23) malam kemarin. Saat tertangkap, bersama dua pelaku juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85 juta, Kemudian ada 2 handphone, Yaitu jenis iPhone 12 Pro Max warna biru pasific ini merupakan milik ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik MR. Uang hasil sitaan dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru.
Diketahui ada 9 orang dari 31 kapus yang telah mengumpulkan uang dan diserahkan kepada MR, Nama yang disebutkan terakhir kemudian menyerahkan kepada Kadiskes Kampar, ZD di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Pasca penangkapan tersebut, Penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. SPDP itu ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung pada 15 Mei 2022.
“Benar, Kita telah menerima 2 SPDP dari penyidik Polda Riau, Satu SPDP atas nama tersangka berinisial YD, dan satunya lagi atas nama MR,” Ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (22/5).
Atas SPDP itu, Kata Bambang, Pihaknya akan menerbitkan P-16. Itu merupakan surat perintah penunjukan Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Baca juga:Tingkatkan peran masyarakat, ciptakan keamanan: Polres Lampung Selatan Lombakan Siskamling
Masih dalam SPDP itu, Disebutkan Bambang, Terdapat pasal yang disangkakan terhadap dua pesakitan tersebut.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Tegas Bambang.
Wadirreskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menyampaikan peran dari masing-masing tersangka, Yaitu, MR berperan selaku pengumpul dana atau anggaran yang diduga diperintahkan oleh Kadiskes Kampar, ZD.
“Untuk dari 31 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar, Ada sekitar 9 Kepala Puskesmas baru menyerahkan anggaran tersebut,” Ungkap Iwan belum ini.
Iwan kemudian menyampaikan modus operandi para pelaku, Yaitu bermula pada 8 Mei 2023, Dimana saat itu ZD memerintahkan 31 kepala puskesmas di Kabupaten kampar untuk mengumpulkan uang, Perintah tersebut disampaikan dalam sebuah rapat yang dipimpin ZD.
“Di dalam rapat itu, di akhir (rapat), ZD memerintahkan kepada mereka untuk mengumpulkan dan yang disepakati oleh mereka, yaitu Rp10 juta,” Kata dia seraya mengatakan bahwa uang tersebut untuk membantu ataupun menyelesaikan permasalahan yang sedang saat ini tengah ditangani Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.
Terkait dengan (dugaan korupsi) Jamkesmas tahun 2022. Dimana pada saat laporan masyarakat ini diadukan, yang bersangkutan tersangka ZD tahun 2022 ini selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.