PORTALSUMBA.COM, 28 Maret 2023. Berdasarkan keterangan-keterangan yang dihimpun oleh Awak Media ini terkait dalam pemberitaan bohong alias Hoxs yang di tujukan kepada Siadiantori selaku Kepala Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan terkait dugaan penyelewengan kerugian negara dalam realisasi APBDes tahun Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2022 senilai Rp.410.500.000.00 (empat ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditujukan di Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Lamsel.
Baca juga:Martinus Jaha Bara S.Ap Pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan!
Kendatidemikian, bahwasanya berdasarkan berita somasi terbuka permintaan klarifikasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Sukamarga Kecamatan Sidomulyo itu, yang dilayangkan oleh Ketua Umum (Ketum) Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI). Namun setelah di telusuri oleh pihak Tim PERADI ADVOKAT Dan KONSULTAN HUKUM, KONSULTAN SYARI’AH LENA BAITI RUSLI, S.H.I., MH & PARTNERS Firma Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SATRIA ZMLINE tidak ditemukan alamat Kantor KANNI tersebut.
Sehingga, berita somasi itupun dinilai oleh Kuasa Hukum Siadiantori bahwa tidak benar alias Hoxs.
Adapun, tim kuasa hukum Kades Sukamarga tersebut Sopadli Saleh Yunus, SH., SE. ME. Sy, di dampingi oleh Tim nya yaitu Muhammad Ali Roni, SH, MH, Jonizar AR, SE., SH, Muhammad Muslimin, SH, Lena Baiti Rusli, S.H.I., MH.
Baca juga:Batalyon B Pelopor Brimob Polda Riau amankan pasar Ramadhan
Maka, Sopadli mengatakan bahwa, “kami dari tim kuasa hukum saudara Siadiantori selaku Kades Sukamarga. Jadi pertama adalah secara media ya, yang terkait dalam hal tersebut, agar segera meminta ma’af ya, secara langsung, kemudian kita tunggu di dalam 3 hari kedepan. Karena berita-berita yang sudah menyebar luas dalam hal ini, bahwasanya semua itu tidak benar, atau berita bohong alias Hoxs,” ungkap Sopadli.
Lanjut dia, “dan berita tesebut sudah meluas di masyarakat tentunya, maka saya meluruskan bahwa, terkait berita miring, dan di angkat oleh 2 media yaitu Teraslampung.com yang di terbitkan pada Tanggal 15 Maret 2023, dan Narasilampung.com di terbitkan pada Tanggal 16 Maret 2023 kemarin.”
“Namun kami selaku kuasa hukum klien kami. Bahwa berita tersebut tidak lah benar adanya, atau tidak dapat kami terima. Karena belum pernah ada tim audit, yang datang ke Desa Sukamarga, untuk memberikan informasi tentang apa yang telah disampaikan oleh media tersebut, yang sudah menerbitkannya. Maka kami selaku pendamping Hukum akan terus mendampingi saudara Siadiantori Kepala Desa Skamarga, akan selalu mengawal dan berjuang untuk mengungkapkan kepastian Hukum dengan benar.”
Baca juga:Wauu!! Cantiknya pantai sarangan, Sepi Serasa Milik Pribadi, Atur waktu kunjungi skrng juga
“Bahwa tidak ada lagi, orang atau Lembaga atau siapapun juga, yang terkait didalamnya, memberikan estimasi, pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar, yang akibatnya akan merugikan, bukan hanya Kepala Desa Sukamarga saja, tetapi juga dapat terjadi ke Kepala Desa -Kepala Desa yang lainnya juga dapat dirugikan,” terangnya.
Sambung Sopadli, “untuk itu, kami memberikan Somasi pada siang hari ini. kemudian, tentu disini kami adalah memberikan juga, suatu peringatan (Werniing) kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal ini, adalah Media dan juga dari pihak KANNI.” Tegas Sopadli.
Ditempat yang sama, Muhammad Ali Roni, SH, MH juga menambahkan bahwa, “dan setelah kami telusuri, alamat KANNI tersebut tidak kami temukan. Artinya, ada apa disitu, dan patut kami pertanyakan, bahwa legalitas lembaga tersebut apakah benar, ataukah benar seperti demikian,” papar M. Ali Roni, SH, MH.
Baca juga:Ciptakan Keamanan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Aparat Desa Legundi Patroli Bersama!
Lanjutnya lagi, “yang ke dua (2) ada permintaan untuk klarifikasi di undang, hadir pada tanggal 22 maret 2022 jam10 pagi. Sekarang ini sudah 2023, pertanyaannya apakah itu surat disambungkan oleh Notaris, permasalahannya itu tidak konstisional dan itu tidak layak, dilayangkan oleh lembaga-lembaga independen yang bersifat profesional, jadi tidak layak itu menurut hemat kami,” pungkasnya.