PORTALSUMBA.COM – KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan ribuan ekor burung yang tidak memiliki dokumen yang sah.
Sebanyak 2.509 ekor burung yang diamankan KSKP Bakauheni Lamsel tersebut dengan terdiri dari 9 jenis, Adapun 9 jenis ekor burung yang diamankan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, diantaranya:
Sebanyak 52 box keranjang plastik warna putih dengan jumlah sebanyak 1.820 ekor burung jenis Ciblek,
11 box keranjang plastik warna putih dengan jumlah sebanyak 385 ekor burung jenis Gelatik. 3 box keranjang plastik warna putih dengan jumlah sebanyak 39 ekor burung jenis Pelatuk.
4 box keranjang plastik warna putih dengan jumlah sebanyak 80 ekor burung jenis Jalak Kebo, 3 box keranjang plastik warna putih dengan jumlah sebanyak 105 ekor burung jenis Placi, Satu box keranjang plastik warna putih dengan jumlah sebanyak 15 ekor burung jenis Kutilang Mas, Satu box keranjang plastik warna putih dengan jumlah sebanyak 8 ekor burung jenis Poksai
Sembilan kardus warna coklat dengan jumlah sebanyak 27 ekor burung jenis Kepodang, Terakhir, Lima kardus warna coklat dengan jumlah sebanyak 30 ekor burung jenis Tledekan.
Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni Polres Lampung Selatan, AKP Ridho Rafika menjelaskan, penangkan ribuan ekor burung tersebut, dilakukan pada jumat 28 Juli 2023, sekitar pukul 20.38WIB.
Saat itu, KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik No Pol B 2179 KQZ saat melintas di area Parkir Kendaraan Pribadi yang akan memasuki Kapal Exsekutif.
Saat dilakukan pemeriksaan, mobil yang dikendarai Edi Suprapto (40) warga Lebung Lawe, Lebung Lawe, Buay Bahuga, Way Kanan, Lampung itu di dapati mengangkut satwa liar jenis Burung.
“Kami melakukan pemeriksaan dokumen terhadap burung-burung itu. Ternyata, burung itu tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah,” ungkap Ridho, Sabtu, 29 Juli 2023.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sambung Ridho, sebanyak 2.509 ekor satwa liar jenis burung tersebut di angkut dari daerah WayKanan dan di bawa ke daerah Cibitung. “Pelaku ini mendapat upah untuk membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta,” ujarnya
Ridho menambahkan, burung-burung tersebut diserahkan ke balai Karantina Lampung Selatan untuk diproses lebih lanjut. Untuk pelaku yang membawa satwa kiar tanpa dilengkapi dokumen, KSKP Bakauheni menjerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.