PORTALSUMBA.COM, Pengacara Kondang Hotman Paris Diminta untuk memperjuangkan nasib dan kesejahteraan guru honorer yang ada di Tanah Air.
Hal itu disampaikan seorang netizen di kolom komentar Instagram Hotman Paris yang menampilkan video sang pengacara kondsng tengah mempromosikan acaranya yang bakal tayang di salah satu stasiun televisi swasta pada Rabu (22/2/2023) malam.
Diketahui, Hotman Paris saat ini menjadi salah satu pengacara atau kuasa hukum dari terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa.
Saat tertangkap, Teddy Minahasa merupakan jenderal bintang dua Polri yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Sebelumnya diberitakan, netizen kecewa dengan pengacara Hotman Paris yang menerima tawaran untuk menjadi pengacara atau kuasa hukum perkara bisnis narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa.
Diketahui Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat. Saat tertangkap lantaran diduga terlibat bisnis sabu, Teddy masih menyandang status jenderal aktif yakni Inspektur Jenderal Polisi.
Netizen pun meluapkan kekecewaan mereka dengan membanjiri kolom komentar Instagram Hotman Paris, @hotmanparisofficial pada Selasa (21/2/2023).
Bahkan ada netizen yang menyerukan agar publik unfollow akun Hotman Paris.
Ada juga yang mempertanyakan mengapa Hotman Paris seolah-olah berpihak pada Ferdy Sambo yang merupakan terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“knapa bang,anda sprti brpihak pd fs dn kberatan jk Icad d vonis ringan, knapa bang,anda skrg mjd Lawyer oknum bandar Narkoba yg jelas2 mrusak mental anak2 bangsa, Apa msh kurang kaya bang??…sedih sy bang sm anda skrg,kok smakin aneh gt,” tulis windarti.
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan dengan terpidana Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Tapi mohon majelis hakim, ingin tahu saja surat tugasnya, apakah ini jaksa yang dari Sambo, kasus Sambo,” kata Hotman kepada hakim Jon Sarman Saragih sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023) dikutip dari Antara.
Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan hal yang sama kepada pihak JPU. “Apakah memang benar dari penuntut umum ada penambahan atau bisa diserahkan surat tugasnya?,” kata hakim.
JPU menjawab bahwa siapapun yang mewakili jaksa dalam persidangan merupakan satu kesatuan dari pihak penuntut umum.
“Bahwa di dalam pasal satu angka tiga UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Kejaksaan RI di situ diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk memberi penuntutan,” kata salah satu Jaksa.