Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasionalNews

Mempermudah masyarakat, Info Jadwal Dan Lokasi SIM keliling Di Bali April 2023: Simak Disini!!

163
×

Mempermudah masyarakat, Info Jadwal Dan Lokasi SIM keliling Di Bali April 2023: Simak Disini!!

Sebarkan artikel ini

Mempermudah masyarakat, Info Jadwal Dan Lokasi SIM keliling Di Bali April 2023: Simak Disini!!

PORTALSUMBA.COM, DENPASAR- Pemerintah provinsi Bali, Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali awal pekan ini pada hari Rabu 12 April 2023 layanan SIM Keliling hanya hadir di sejumlah kabupaten dan kota di Bali.

Baca juga:Peletakan batu pertama oleh wali kota lubuklinggau,dalam pembangunan mushola Darul ulum SMA Negeri 1 lubuklinggau!

Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini untuk mempermudah warga Indonesia terlebih khusus nya warga someton Bali,mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tabanan mengambil lokasi di Pepito Buwit, mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA. Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung mengambil lokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Sebelah timur Aladin Lighting) dan depan Damkar Dalung Permai mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA.

Di Kota Denpasar, layanan SIM Keliling hadir di GOR Sewaka Darma Lumintang mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA. Di Kabupaten Buleleng, layanan SIM Keliling hadir di lapangan Tejakula, Kecamatan Tejakula mulai pukul 08.30 sampai dengan 12.00 WITA.

Adapun Layanan SIM Keliling ini sebagai bentuk rasa kepedulian, dan mempermudah para pengendara serta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca juga:Gelar Safari Ramadhan 2023 di Bakauheni, ASDP Salurkan 1.000 Paket Sembako Murah dan Hadirkan Bazaar UMKM

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Untuk biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu. Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C, pertama foto kopi KTP yang masih berlaku. Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli. Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi. Ayo bagi yang mau memperpanjang SIM bisa segera merapat di Layanan SIM Keliling sekarang. (Portalsumba.com)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *