PORTALSUMBA.COM, Pasca bebasnya Alek Sander (AS) rutan Polres Rohil, tim kuasa hukum Aga Khan,SH,MH, DR Yudi Krismen,SH,MH, Alfikri, SH,MH akan mengambil langkah untuk berkordinasi kepada Propam Polda Riau dalam rangka memeriksa dugaan proses penyidikan sewenang-wenang yang dilakukan oleh jajaran Polres Rohil dalam hal ini.
Baca juga:Erick Thohir Mentri BUMN, Tinjau Persiapan dan aktivitas Arus Mudik di Pelabuhan ASDP
Kasat Res Narkoba dan penyidik yang berkaitan. Tindakan penyidik yang dinilai belum mampu mengumpulkan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum, patut dicurigai adanya dugaan pesanan dari pihak yang tidak senang dengan AS,Sebut Aga Khan, SH,MH. Kamis (20/4)
Ada oknum yang diduga memperdagangkan nama Kapolres Rohil untuk tetap memaksakan kasus AD dilanjutkan. Inisial M menjadi orang paling dicurigai yang mengklaim punya kedekatan khusus dengan Kapolres.
Inisial M yg sejak awal pernah muncul dan sempat dilaporkan ke Polda melalui Propam Polda tetapi hilang dan tak ada kelanjutan.Seolah-olah terkesan dilindungi sosok M tersebut,”sebut Aga.
Baca juga:Kapol Kskp Bakauheni Menolong Pemudik Kehabisan Bensin
Sudah jelas padahal perbuatan M yang bukan pengacara dan sudah mengaku meminta dan menerima uang dari istri klien kami dan M melobi Kapolres walaupun uangnya dikembalikan melalui transfer beberapa jam sebelum dilaporkan.
Kami Tim kuasa hukum sempat menanyakan kepada Propam Polda karena klien kami sudah pernah diperiksa akan tetapi belum ada kejelasan maupun keterangan lebih lanjut dari pihak Propam Polda,lanjut Aga Khan,SH,MH
Aga Khan,SH,MH menambahkan dan menyampaikan bahwa bebasnya AS demi hukum menjadi bukti yang tidak terbantahkan lagi jika penyidik Narkoba Rohil tidak profesional. Mungkin informasi lebih lanjut, wartawan bisa menanyakan secara langsung kepada Kapolres dan Kasat Res Narkoba Rohil.
Baca juga:245 Desa Sudah salurkan BLT DD, untuk naikan daya beli dan cegah inflasi
Kuasa Hukum AS, Aga Khan,SH,MH juga menyatakan bahwa Hal seperti inilah yang merusak citra Negara hukum. Proses penegakan hukum hanya dilakukan tergantung jika ada pesanan. Apalagi berlanjut pada pemerasan dengan memintai sejumlah uang untuk menentukan dilanjutkan atau tidak dilanjutkannya kasus seseorang.
” Selaku kuasa hukum, menurut kami sudah seharusnya pihak Kapolres, Kasat Res Narkoba dan Propam Polres Rohil meminta maaf secara langsung kepada klien kami karena klien kami sudah dirugilan lahir dan batin. Belum lagi berbagai fitnah yang dilancarkan dari pihak Propam Polres Rohil dan pihak lainnya,” sebut Kuasa Hukum AS
Baca juga:Arus Mudik Tahun ini Diprediksi Meningkat, Pemkab Dairi Siap Sambut Para Pemudik
Sehingga ketika ada proses penyidikan yang diduga menyimpang, patut dicurigai dan diperiksa oknum tersebut. Hal ini seperti ini dapat merusan wibawa Polri yang saat ini sedang berbenah untuk melakukan perbaikan instusi. Oknum-oknum yang diduga bersekongkol dengan mafia kasus, sudah seharusnya ditindak dengan tegas.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum akan berdiskusi secara internal lebih dulu untuk membawa kasus ini secara hukum menuntut secara perdata berupa ganti kerugian kepada Kapolres dan Kasat Res Narkoba Rohil. Supaya tidak ada lagi penyidikan sewenang-wenang yang dilakukan kepada siapapun, tutup Aga Khan SH, MH