PORTALSUMBA.COM, Lampung Selatan -14 April 2023.Seorang pelajar inisial A (16) gagal mencuri sepeda motor di halaman Masjid Al Ikhlas Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan berakhir babak belur dihakimi massa.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, peristiwa itu terjadi hari Kamis kemarin (13/4/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat berinisial A, berstatus masih pelajar berasal dari Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).
Baca juga:Anggota Maskapai Wings Air di Bandara SSQ II Pekanbaru di Duga tidak profesional dan bijaksana
Mulanya, korban bernama Karta Jaya (54) warga setempat memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernopol BE 2332 ABQ warna putih dalam posisi dikunci stang di halaman masjid Al Ikhlas untuk melakukan ibadah.
Tiba-tiba, 2 orang pelaku tak dikenal dimana salah seorang pelaku mencoba mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci leter T.
“Dikarenakan ada kunci rahasia, maka sepeda motor tidak dapat hidup. Lalu, korban melihat kejadian itu dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar sehingga pelaku melarikan diri bersama rekannya,” sambung Kapolsek.
Baca juga:Suasana Keakraban Terjalin Saat Babinsa Koramil Walakaka, Bantu Petani Panen Padi
Bersamaan itu, datanglah seorang warga bernama Surya sedang mengendarai sepeda motor dan langsung menabrak sepeda motor pelaku.
“Salah satu pelaku terjatuh kemudian dipukuli warga, sehingga mengalami luka bebek belur memar,” urai Kapolsek.
Polisi yang dilapori oleh warga lalu datang ke TKP dan membawa pelaku ke Puskesmas Tanjung Bintang untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga:Anggota DPRK Simeulue Berbuka Bersama dengan Wartawan
“Sekarang, pelaku inisial A sudah berada di ruang tahanan Polsek Tanjung Bintang,” tegas Martono.
Dari peristiwa itu, polisi menyita barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BE 2332 ABQ milik korban dan 1 buah kunci leter T milik pelaku.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek. Tutupnya (Tim-Hms)