Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNewsSBD

Oknum Kades Nakal di Kab. Sumba Barat Daya Berupaya Menghalangi Kerja Jurnalis

309
×

Oknum Kades Nakal di Kab. Sumba Barat Daya Berupaya Menghalangi Kerja Jurnalis

Sebarkan artikel ini

PORTAL SUMBA.COM – Yohanes Rehi, Kepala Desa Kahale, Kec. Kodi Balaghar, Kab. Sumba Barat Daya lagi- lagi viral karena dugaan pemalsuan dokumen berupa pemalsuan tanda tangan Melkianus Poka Wora selaku Ketua BPD Desa Kahale

Saat dikonfirmasi oleh awak media Portalsumba.com, Yohanes Rehi menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan rahasia atau dokumen rahasia desa. Adapun, Melkianus Poka Wora menyesalkan tindakan yang tak terpuji yang dilakukan oleh Kades Kahale terhadap dirinya.

Kerusakan Jalan Provinsi Di Kabupaten Sumba Barat Daya, Ketua Bateman Desa SBD Beri Kesan, Kini Dibanjiri Komentar Grup Whatsapp!?

“Dokumen desa itu adalah rahasia desa, dan tidak boleh diketahui oleh ketua BPD maupun anggota serta masyarakat luas,” Ucap Kades Kahale.

Selain itu, Yohanes Rehi (Kades Kahale) bersikukuh untuk menghapus pemberitaan dan malah mengiming-imingi atau menawarkan uang kepada awak media/jurnalis portalsumba.com demi menutup tindakan tak terpuji yang dilakukannya.

Pesan Kades Kahale Via WA  kepada awak media portalsumba.com

Menurut, MJB sebagai warga Kab. Sumba Barat Daya berprofesi sebagai wartawan menyayangkan atas perbuatan Kades Kahale yang berupaya menghalang- halangi kerja pers sebagai mata dan corong bagi publik. Lebih lanjut, MJB menuturkan bahwa upaya Kades Kahale dalam pemberitaan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua BPD Desa Kahale sebagai tindakan melawan hukum. Rabu (02/08/2023)

Pelarian Panjang Seorang DPO Pembunuhan di Sumba, Berakhir Ditangan Reskrim Polsek Benoa

“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” jelasnya

Parahnya, hingga kini tak ada respon dari pihak terkait atas peristiwa yang terjadi di Desa Kahale, Kec. Kodi Balaghar, Kab. Sumba Barat Daya.

Daftar Destinasi Wisata Di Sumba Barat Daya, 7 Tempat Terindah Ini Wajib Di kunjungi: Rasanya Ingin Tinggal Disini

Perbuatan memalsukan tanda tangan seseorang dapat dikenai sanksi penjara 6 tahun, menurut pasal 263 ayat 1 (KUHP). Perlu diketehui juga, Yohanes Rehi (Kades Kahale) sempat viral pada beberapa waktu lalu karena gelar sarjana strata satu (S1) yang diembannya diduga hanya penyelesaian 17 SKS.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *