RUTENG, PORTALSUMBA.COM-Seorang pria berinisial TJ (24) berhasil dibekuk oleh Unit Jatanras Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat, dengan kasus pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda supra JTR nomor polisi: EB-2032-PD. Peristiwa berlangsung pada kamis, 4 agustus 2023, pukul 21.00 wita, di Kampung weor, Desa Macang tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasi Humas polres Manggarai, I Made Budiarsa kepada PortalSumba.Com menerangkan; pelaku curanmor tersebut berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai beserta satu unit sepeda motor curiannya bermerek Honda Supra GTR, dengan nomor polisi EB 2032 PD.
Kronologi pristiwa
Berdasarkan laporan Pengaduan masyarakat (Dumas) dengan Dasar Dumas/ 43 / VIII / 2023 / RES.MANGGARAI / POLDA NTT, tanggal 2 Agustus 2023. Unit Jatanras melakukan Penyelidikan dan diketahui bahwa Pelaku berada di Labuan bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sehingga Pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2023 unit jatanras Polres manggarai bersama unit jatanras Polres manggarai barat berhasil mengamankan pelaku di kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa pada hari sabtu tanggal 29 Juli sekitar pukul 07.00 wita pelaku berpura-pura melamar kerja di tempat gorengan di Woang kelurahan Pitak, Kabupaten Manggarai. Setelah berkerja 1 hari,
keesokan harinya pada hari minggu tanggal 30 Juli pelaku mengambil sepeda motor korban yang mana korban juga bekerja ditempat yang sama dan korban juga tidak mengenal betul pelaku karena baru 1 hari kerja di tempat gorengan tersebut.
setelah berhasil mengambil motor korban, pelaku kemudian melarikan diri ke kampung Jong, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai timur selama 2 hari, setelah itu pelaku sempatkan melarikan diri ke Reo selama 1 hari dan pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 pelaku melarikan diri ke Labuan bajo Kabupaten Manggarai barat.
Setelah sampai di Labuan bajo pelaku menggunakan motor curian tersebut untuk bekerja sebagai ojek. Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Agustus pelaku ditangkap dan diamankan di Polres manggarai.
Lebih lanjut Budiarsa mejelaskan: Pelaku
Saat ini sudah diamankan beserta barang bukti di Polres Manggarai, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelakupun melanggar hukum dan terjerat UU pencurian dengan Pasal yang dilanggar yakni, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana hukuman diatas 5 tahun.