PORTALSUMBA.COM || JAKARTA – Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) mendesak Polres Sumba Barat Daya untuk segera memproses hukum laporan wartawan HitsIdN.com, Rovyn Tenge.
PADMA Indonesia juga mengajak solidaritas pers dan penggiat HAM untuk mengawal proses hukum yang sedang dijalankan Polres SBD.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Gabriel Goa pada Sabtu (04/02/2023) malam.
Menurutnya, pers adalah salah satu pilar demokrasi yang mengawasi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif bersama rakyat agar sungguh-sungguh bekerja untuk kepentingan bonum communae.
“Pers juga dituntut untuk taat pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga pers dilindungi jika mengalami persoalan yang berhadapan dengan hukum terkait pemberitaan,” ujar Gabriel.
Ia menyebut, langkah yang ditempuh jurnalis media online HitsIDN.com dengan melaporkan MM, supplier dari CV Bunga Matahari Sumba yang menangani pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) tahun anggaran 2022 dari APBD Provinsi NTT untuk 34 KK per unit dengan biaya 25 juta di Polres SBD patut didukung.
“Langkah tidak main hakim sendiri patut kita apresiasi. Fakta membuktikan dalam melaksanakan tugas jurnalistik tentu saja taat pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tandasnya.
Terkait berita tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, seorang jurnalis dituntut melakukan investigasi dan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Namun dalam melakukan tugas jurnalisme investigasi, kenyataannya seringkali jurnalis mengalami kekerasan fisik dan psikis dari pihak yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Pihaknya sangat menyesali peristiwa yang dialami jurnalis HitsIDN.com, Rovin Tenge yang dihina dan direndahkan harkat dan martabatnya oleh narasumber yang wajib dikonfirmasi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami wajib memberikan penghargaan dan apresiasi kepada jurnalis HitsIDN.com yang tidak terpancing emosinya, tapi segera melaporkan ke Polres Sumba Barat Daya karena kuat dugaan ada tindak pidana tertentu,” tukasnya lagi.
Menyikapi peristiwa yang dialami jurnalis ini, Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia menyatakan, pertama, mendesak Polres SBD segera memproses hukum laporan jurnalis HitsIdN.com, Rovyn Tenge yang telah direndahkan dan diinjak-injak harkat dan martabat pers saat melaksanakan tugas jurnalistik.
Seperti dilansir Portalsumba.com dari Manarasumba.com Kedua, mengajak Solidaritas Pers dan Penggiat HAM untuk ikut aktif mengawal proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polres Sumba Barat Daya. ( TIM/MS )