Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvetorialBeritaNasionalNews

Pastikan NIK Anda sudah Terdaftar di Dukcapil, Cetak Sekarang Bisa Secara Online,Simak?

317
×

Pastikan NIK Anda sudah Terdaftar di Dukcapil, Cetak Sekarang Bisa Secara Online,Simak?

Sebarkan artikel ini

Pastikan NIK Anda sudah Terdaftar di Dukcapil, Cetak Sekarang Bisa Secara Online,Simak?

PORTALSUMBA.COM, Hallo sobat pembaca semuanya! udah tahu belum bahwa sekarang kita sudah bisa cek nomor induk kependudukan secara online.

Baca juga:Penerimaan CPNS 2023: Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

Untuk memastikan bahwa nomor induk kependudukan sudah terdaftar atau tidak maka penting untuk mengetahui NIK telah terdaftar di Dukcapil serta data pada KTP sudah valid.

Baca juga:Pengen Jadi PNS atau Pengusaha, berikut ini kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Melansir dari laman Dinas Dukcapil, Jumat (10/2/2023), mengecek NIK KTP bisa dilakukan secara daring.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut cara mengecek NIK secara online:

Baca juga:Kapolres Sampang Dukung Program Kades, Selamatkan Generasi Muda Dari Bahaya Narkoba Saat Jum’at Curhat

1. Melalui E-mail

Mengecek NIK menggunakan email dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Setelah pesan terkirim, tunggu balasan lebih kurang 1×24 jam untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar atau tidak.

Baca juga:Kecewa tim Pers Gagal Hadiri HPN 2023, Di Medan Sumatera Utara, simak karena ini?

2. Melalui Media sosial Dukcapil Kemendagri

Kemudian, masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan mengirim pesan (DM) ke media sosial Dukcapil Kemendagri.

Direktorat Jenderal Dukcapil telah menyediakan layanan cek NIK online secara mandiri melalui Twitter atau akun Instagram resminya @dukcapilkemendagri.

Baca juga:Kapolres Sampang Dukung Program Kades, Selamatkan Generasi Muda Dari Bahaya Narkoba Saat Jum’at Curhat

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan menghubungi Facebook Dukcapil.

Berikut akun media sosial Dukcapil Kemendagri yang bisa dihubungi untuk melakukan pengecekan NIK online:

  • Facebook: Halo Dukcapil
  • Twitter: @ccdukcapil
  • Instagram: @kemendagri

3. Melalui SMS Dukcapil Kemendagri

Cara cek NIK online lainnya adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999. Format SMS untuk cek NIK online adalah Cek#KTP#NIK.

4. Melalui Whatsapp

Selain itu, masyarakat bisa menggunakan aplikasi WhatsApp untuk melakukan pengecekan NIK.

Caranya dengan mengirimkan data, seperti nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, lalu kirimkan ke nomor 0813-2691-2479.

5. Menghubungi laman Kemendagri

Kemudian, cara lain mengecek NIK KTP adalah melalui situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

Baca juga:Hadiri Perayaan HUT Komunitas Motor Doeloe, Rusli Ahmad,SE,MM, Ini kreativitas anak muda?

Pada beranda, pilih menu e-KTP, isi NIK yang kamu miliki. Apabila nomor KTP sudah sesuai, maka tampilan situs akan berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

Apabila NIK tidak terdaftar di Dukcapil, ada dua hal yang bisa dilakukan.

Baca juga:Hadiri Perayaan HUT Komunitas Motor Doeloe, Rusli Ahmad,SE,MM, Ini kreativitas anak muda?

Melansir dari laman Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat, masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil untuk melaporkan hal tersebut.

Bawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga agar petugas bisa segera melakukan pendaftaran NIK.

Baca juga:Ketua ipelmas Aceh Barat, Merespon tentang pemberitaan mantan bupati Simeulue

Selain datang langsung, masyarakat juga bisa membuat laporan melalui call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537

Baca juga:Penertiban kinerja PTT KKA, Eko pratama : itu hanya kilah bupati karena tak lagi sanggup Bayar gaji PTT.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *