Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKriminalNews

Pelaku Maling Motor Akhirnya di Ringkus Polsek Tanjung Bintang: DPO Selama 3 bulan!!

352
×

Pelaku Maling Motor Akhirnya di Ringkus Polsek Tanjung Bintang: DPO Selama 3 bulan!!

Sebarkan artikel ini

PORTALSUMBA.COM, Setelah tiga bulan menjadi buronan Polsek Tanjung Bintang, B (19) warga Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berhasil dicokok Polisi di kediamannya, Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 12.10 Wib.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan tersangka merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun IV Desa Jatibaru, Tanjungbintang.

Baca juga:Siswa Kurang Mampu, PJ Bupati Simeulue: Serahkan Bantuan Uang Dan Peralatan Sekolah!!

“Sabtu (25/2/2023) lalu, kisaran jam 21.00 WIB, 2 orang tak dikenal mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BE 4229 DR milik Lisa Fitriana (35) saat mampir dirumah Arsiah di Dusun IV Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang” lanjutnya menceritakan awal kejadiannya.

Sebelumnya salah satu rekan pelaku sdr. E telah berhasil tertangkap saat melakukan tindak pidana pencurian sementara sdr. B (19) berhasil kabur.

Baca juga:Ketum DPP IWO Indonesia Sesalkan Sambutan Ketum PWI : Jangan Remehkan Wartawan Yang Belum UKW!! 

“Sabtu (20/5) sekira Jam 12.10 Wib, tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dibantu tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama B (19) yaitu tersangka tindak pidana curat di kediamannya setakah mendapatkan informasi lokasi persembunyiannya” timpal Kapolsek.

“saat ini pelaku ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Kapolsek. (Ms-Nr-Hms)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *