Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNews

Pengerukan batu yang pakai exsapator, Diduga tidak memiliki izin galian C.?

115
×

Pengerukan batu yang pakai exsapator, Diduga tidak memiliki izin galian C.?

Sebarkan artikel ini

Pengerukan batu yang pakai exsapator, Diduga tidak memiliki izin galian C.?

PORTALSUMBA.COM, Ketapang Kalbar.salah satu pengerukan batu Di tepi jalan trans Kalimantan tepat di desa sandai kanan kecamatan sandai kabupaten Ketapang.

Baca juga:Patroli Gabungan TNI Polri dan Aparat Desa Ketapang Ciptakan Rasa Nyaman Malam Ramadhan

Ada pun salah satu pengerukan batu tersebut awalnya menggunakan alat berat berupa exsapator di mana pengerukan tersebut diduga tidak memiliki izin galian C. sehingga perkejaan tersebut sangat lah seledor hinga tidak memikirkan kepentingan orang ramai bah kan bisa di katakan merugikan orang” yang penguna jalan

Di mana pekerjaan tersebut sudah menimbulkan limbah yang mengalir ke jalan trans Kalimantan.bahkan sampai mengalir ke halaman kerumah warga

saat Awak media melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha tersebut anisial DD. terkait masalah perizinan iya dengan tegas menjawab pertanyaan awak media, silahkan laporkan kan saja Kepihak kecamatan bahkan Kepihak manapun agar kasus nya terbang benderang, terangnya. DD.selaku pemilik usaha pengerukan batu yang diduga tidak memiliki izin galian C.

Baca juga:Ketua Satgasus Pekat IB Pebrian Winaldi Komjen Agus adalah orang baik dan dermawan, masyarakat harus bijak

saat di konfirmasi ketua RT setempat menjelaskan dari mulai organisasi pengerukan batu yang mengunakan alat berat berupa exsapator dari pihak pemilik pekerjaan tidak ada permisi apa lagi meminta izin lingkungan.

lanju pak RT sebelum adanya pengerukan batu tersebut walaupun hujan cukup deras tapi tidak pernah ngalir ke jalan trans Kalimantan karena dulunya ada saluran air berupa gorong.

Baca juga:Direktur BUMkam desa Pencing Bekulo Kandis penuh prestasi, diberhentikan Kades ! Ada apa dengan Pak Kades ?

Tapi sayang dengan ada nya pekerjaan tersebut saluran air tertutup sehingga dengan adanya curahan hujan bisa menimbulkan banjir di jalan.bahkan sampai ke halaman rumah warga.

Dari pekerjaan tersebut di duga sudah melanggar pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.Red.supli.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *