PORTALSUMBA.COM – Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Lampung Selatan mengawal sekaligus mendampingi Ketua Umum DPP IWO-I, H. NR Icang Rahardian dan Bendahara DPP IWO-I, Hj. Ummi Fadilah ke Kabupaten Pesawaran untuk membantu penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat setempat dengan PTPN7 Way Berulu yang sudah saling lapor ke penegak hukum.
Rombongan Pengurus DPD IWO-I Kabupaten Lampung Selatan, yang di pimpin oleh Hari Prasetyo Wibowo menjemput Ketum DPP IWO-I dari pintu keluar Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Selasa (15/8/2023) pukul 03.00 WIB dini hari. Dan langsung meluncur menuju Kabupaten Pesawaran dan tiba perbatasan Pesawaran langsung disambut oleh Pengurus DPW IWO-I Provinsi Lampung dan DPD IWO-I Kabupaten Pesawaran di RM. Puti Minang Pesawaran pada pukul 07.00 WIB.
Kunjungan Ketua Umum DPP IWO-I, H. NR Icang Rahardian disambut oleh Punyimbang Adat, ahli waris tanah adat yang sedang bersengketa dengan pihak PTPN7 Way Berulu untuk dibantu penyelesaiannya, supaya kembali ke masyarakat adat atau ahli waris.
Dalam kesempatan tersebut, Ketum DPP IWO Indonesia, H. NR Icang Rahardian menyampaikan bahwa dalam kunjungannya ke Kabupaten Pesawaran berkomitmen untuk membantu penyelesaian persoalan sengketa antara warga negara dengan perusahaan negara.
“Berkat wasilahnya teman-teman DPD Pesawaran yang datang ke DPP beberapa hari yang lalu. Lalu saya tarik benang merah perjalanan orang tua dari Pulau Jawa, kayaknya masih ada kaitannya dengan pemangku adat yang bersengketa. Sehingga secara pribadi dan IWO-I turut serta akan membantu dan mendorong pemangku kebijakan negara untuk memberikan hak kepada yang berhak, antara warga dan PTPN7 Way Berulu, ” Ucap Ketua Umum Icang Rahardian di lokasi yang disengketakan di Dusun Tanjung Kemala Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran,pada hari Selasa tanggal.15.8. siang.
Menurutnya, sebelum berbicara panjang terkait permasalahan hukum sengketa lahan. Sebetulnya bisa disederhanakan, yakni siapa masyarakat adat? Tentunya masyarakat adat adalah warga negara. Siapa perusahaan negara? Tentu sebelum adanya perusahaan negara, pasti adanya negara. Sebelum adanya negara pasti ada warga negara. Tidak mungkin ada perusahaan negara tampa adanya negara.
Lanjut, kata Ketum Icang Rahardian bahwa tidak mungkin orang membangun negara tampa ada warga tidak mungkin berdiri sebuah negara. Itulah nilai sederhananya. Jadi isu yang berkembang cukup lumayan heboh. Semestinya semua pihak yang ada di sini, tidak perlu adanya saling ancam mengancam. Karena bisa kita kembalikan pada posisi hukum yang berlaku. Siapa yang berhak atas tanah ini? ” lanjut Kata Ketum Icang Rahardian.
Masih dikatakan Icang Rahardian, yang menentukan siapa pemilik sah dalam hal ini, tentunya di meja pengadilan. Maka saya berstetmen untuk siap membantu dan sudah ada kuasa hukumnya masyarakat yakni Bang Bobby, maka kita akan berkolaborasi untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk menentukan apakah tanah ini milik perusahaan negara atau milik warga negara, ” tambahnya.
Adapun cara yang ditempuh untuk penyelesaian sengketa tersebut ditempuh melalui 2 jalur, yakni satu jalur pengadilan dan yang kedua jalur komunikasi dengan pemangku kebijakan negara di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut Ketum DPP IWO-I berpesan untuk kedua belah pihak tidak melakukan tindakan melawan hukum. Karena kedua belah pihak berhak uji materi terkait apa yang menjadi persengketaan selama ini, ” harapnya.
Sementara Punyimbang Adat Negeri Sakti, Muhammad Yusup Indra Bin Ismail Gelar Paksi Pemimpin dalam kesempatan tersebut meminta kepada Ketua DPP IWO-I untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa lahan milik masyarakat adat dengan PTPN7 Way Berulu Pesawaran dengan sungguh-sungguh dan tulus. Karena masyarakat Punyimbang Adat Negeri Sakti selaku ahli waris sudah 4 era yang menjajahnya.
“Bapak saya Ismail adeknya Kyai Ratu Sumbahan (H. Abdori) sedangkan yang nomor dua Abdul Manaf, yang ketiga Ismail, yang keempat Abdul Rahman dan yang kelima Uling namanya anak perempuan. Bapak saya lahir di Negeri Sakti kampung tua, sebelum datang Belanda menjajah sudah ada kampung Negeri Sakti atau sudah ada sejak tahun 1001 Masehi. Saya punya dokumennya pak, ” papar M. Yusup Indra.
Lanjutnya, jadi ini tanah adat maka kembalikan ke adat. Karena orang tua saya sebelum meninggal menceritakan kepada saya melalui Cap atau tato di punggungnya. Sebagai bukti pernah ditangkap Belanda karena mempertahankan tanah sengketa ini, dan divonis 1 tahun 3 bulan oleh Belanda. Sementara saudaranya yang lain buron. Artinya tanah ini sebelum jauh Indonesia merdeka adalah milik kakek dan orang tua kami, ” lanjutnya.
Masih kata M. Yusup Indra bahwa kami adalah ahli warisnya, termasuk Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya ini, cucu saya. Artinya kamilah ahli warisnya. Maka kembalikanlah ke adat. Indonesia sudah merdeka, namun kami belum merdeka. Karena kami sudah 4 kali dijajah Pak. Yang pertama Belanda, lalu yang kedua Jepang, yang ketiga PKI dan yang keempat PTPN7 Way Berulu plus BPN. Jadi kapan merdekanya Pak? ” Ujarnya.
“Kami ahli warisnya di Negeri Sakti sampai ke Marga Way Semah Tegineneng. Semua dokumen pendukung keabsahan ada sama kami Pak. Maka mohon tolonglah! Dalam waktu dekat segera bantu kami menyelesaikan sengketa lahan ini. Jangan sekarang bilang iya, besok lain Pak. Tetapi betul-betul membantu masyarakat adat. Kami sudah capek pak, ” harapnya.
Selanjutnya, dalam kunjungan tersebut, Ketua DPP IWO-I Icang Rahardian berziarah ke leluhurnya yang ada di ujung lokasi yang disengketakan tersebut. Kemudian dilanjutkan diskusi untuk langkah-langkah selanjutnya dengan DPW Provinsi Lampung dan DPD IWO-I Pesawaran serta Kuasa Hukum Punyimbang Adat Negeri Sakti. Termasuk menyikapi persoalan laporan PTPN7 Way Berulu terhadap aktivis dan Pengurus DPD Pesawaran ke Polda Lampung,” pungkasnya.