PORTALSUMBA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Melakukan Penyisiran di Kantor Gubernur NTT Terkait Dugaan Korupsi Aset Pemerintah Provinsi NTT di Kawasan Labuan Bajo, Wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Pada hari Rabu, 9 Agustus 2023, sebanyak tujuh anggota tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT melaksanakan kegiatan penyisiran di tempat tersebut. Kegiatan tersebut dimulai sejak pagi pukul 09.00 WITA hingga sore pukul 16.30 WITA.
Tidak hanya di kantor Gubernur NTT, tim penyidik juga melakukan penyisiran di dua instansi lainnya, yaitu Kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.
Penyisiran dilaksanakan dengan tujuan untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan aset tanah seluas 31.670 m2 yang dimiliki oleh Pemprov NTT di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Hasil dari penyisiran yang dilakukan pada siang hari Rabu tersebut, tim penyidik berhasil menyita 48 dokumen dari BPAD Provinsi NTT dan 17 dokumen dari BKD Provinsi NTT. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan untuk mendukung tahapan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait aset tanah milik Pemprov NTT.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Lydia Chrisanty Sunaryo, yang merupakan Direktur PT Sarana Wisata Internusa (PT SWI), Thelma D.S. Bana, yang merupakan Kabid Pemanfaatan Aset Pemprov NTT, dan Heri Pranyoto, yang menjabat sebagai Direktur PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM).
Dugaan Tindak Pidana Oknum LSM, Ditreskrimum Polda Lampung Melaksanakan Konferensi Pers
Dilansir dari Diantimor.com bahwa Penetapan status tersangka terhadap ketiga individu ini didasarkan pada hasil audit yang menunjukkan potensi kerugian negara senilai Rp8.522.752.021,08 yang diterbitkan oleh Kantor BPKP Perwakilan NTT.
Selain fokus pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan, tim penyidik Kejati NTT juga tengah melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pengelolaan aset Pemprov NTT, termasuk peran saksi-saksi yang telah diperiksa. Kejaksaan Tinggi NTT tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara ini.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT/Credit Dok.
“Setelah menjalani pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tim penyidik mendapati indikasi kuat terhadap kemungkinan adanya tersangka baru. Kami akan segera melakukan rapat perkara untuk menentukan langkah selanjutnya terkait penetapan tersangka baru,” ujar Agung, salah satu anggota tim penyidik yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Karya Tunggal Ditangkap!!
Agung menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik telah mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak lain yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum. Langkah selanjutnya, tim penyidik akan menyelesaikan berkas perkara terkait tiga tersangka yang telah ditetapkan, dan diharapkan pemeriksaan lanjutan dapat segera dilaksanakan.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Thelma D.S Bana, yang menjabat sebagai Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), Heri Pranyoto, yang merupakan Direktur PT. Sarana Investama, dan seorang tersangka lainnya.
Dalam penyelidikan ini, ketiganya diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, yaitu:
Dugaan Pertama (Pasal Primer):
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oknum Jaksa, yang Melakukan Dugaan Pemerasan: Jaksa Agung Tindak Tegas!!
Dugaan kedua (Pasal Subsidiari):
Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan hukum yang dimaksud mencakup aturan-aturan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dan integritas dalam pengelolaan aset publik.
Proses hukum terhadap para tersangka ini akan melibatkan penyelidikan lebih lanjut, pemeriksaan, dan pengumpulan bukti-bukti untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan di pengadilan. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keadilan dan penegakan hukum yang tepat.
Sumber: Yohanes Marto