Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminal

Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Penusukan Di Desa Pematang kalianda, Begini Kejadiannya!

277
×

Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Penusukan Di Desa Pematang kalianda, Begini Kejadiannya!

Sebarkan artikel ini

PORTALSUMBA.COM – Lampung – Selatan, Tim Tekab 308 polres Lampung Selatan Besama polsek Kalianda berhasil amankan pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap

(SA) warga kalianda hingga meninggal dunia, kejadian terjadi di jalan raya pematang, desa pematang, kecamatan Kalianda Lampung Selatan, pada hari Selasa (08/08/2023).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan,” terjadinya tindak pidana berawal dari korban dan pelaku yang sedang menonton hiburan malam (orgen tunggal), yang berlangsung pada hari Senin (07/08/2023), hingga hari Selasa (08/08/2023) sekira pukul 01:30 WIB

”terjadinya gesekan terus berlanjut hingga di luar panggung Kemudian korban di kejar di lakukan penusukan, kemudian korban di dorong dan terjatuh ke bawah jembatan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Lampung Selatan.

Korban diketahui berinisial SA yang merupakan warga dusun Kepayang, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

Warga yang menemukan korban tergeletak di bawah Jembatan jalan raya desa Pematang, Kalianda langsung membawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda
Namun nahas, nyawa korban tidak terselamatkan sehingga korban meninggal dunia.

Atas kerjadian tersebut Kurang dari 24 jam, tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung selatan bersama Polsek Kalianda berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah empat orang.

“Alhamdulillah kurang dari 24 jam, kami berhasil amankan para pelaku.
Kemudian kami telah mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam (Sajam) jenis pisau , kemudian seperangkat pakaian korban yang berlumuran darah,”kata AKBP Yusriandi Yusrin.

Keempat pelaku tersebut yakni berinisial M (39), GS (18), FA (16), dan DRH (17). Yang merupakan warga desa Pematang, Kecamatan Kalianda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam pasal 338 KUHPidana Jo 170 KUHPidana ayat (2) ke (3) atau 351 ayat 3 Jo 55 KUHPidana ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.”

penulis : Msr-Red

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *