PORTALSUMBA.COM, Simeulue, PT. Aceh Bangun Sarana (ABS) melayangkan surat Sanggahan No:002/HK-02/PT ABS/IV/2023 ke Pokmil IV Kabupaten Simeulue atas penetapan pemenang lelang peningkatan jalan Kota Batu – Babang – Pulau Bengkalak Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Sumber Anggaran (DAK) Tahun Anggaran 2023 dimenangkan PT. Bumi Aceh Citra Persada.
Karena pelelangan ini sarat dengan rekayasa dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, dan minta untuk dibatalkan tender tersebut.
Direktur Utama PT ABS, Alfithra Reynaldi mengatakan, surat sanggahan telah kita sampaikan kepada pihak Pokmil IV Kabupaten Simeulue dan surat sanggahan tersebut harus dijawab Pokmil IV atau Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi sesuai substansi pelelangan dan selanjutnya surat sanggahan yang disampaikan diluar aplikasi LPSE yang tembusannya ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Simeulue, Pengguna Anggaran/ Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, Pejabat Pembuat Komitmen dianggap sebagai pengaduan dan harus ditindaklanjuti..
Bahwa berdasarkan tahapan tender yang dibuat oleh POKMIL IV, masa sanggah dimulai dari tanggal 31 Maret s/d 6 April 2023 pukul 08.00, dan berakhirlah tugas POKMIL IV. Maka pukul 08.01 s/d 17.00 merupakan tugas PPK untuk membuat SPPBJ.
Hingga berita ini diturunkan, POKMIL IV belum juga menjawab sanggah kami dan aoabila mereka menjawab sanggah juga maka POKMIL IV telah melanggar tahapan tender yang merupakan bagian dari aturan main yang dibuatnya sendiri
“Surat sanggahan yang saya layangkan ke Pokmil IV Kabupaten Simeulue harus dijawab sebagaimana mestinya,” ungkap Alfithra, Jumat (7/4).
Lebih lanjut dia menjelaskan PT ABS melayangkan surat sanggahan berdasarkan pertama Peraturan Presiden No. 12 Peraturan Presiden Tahun 2021 perubahan atas PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; kedua Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang merupakan salah satu turunan dari PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya. ; DOKUMEN PEMILIHAN Nomor : PBJSML/4.3/1IV/03/2023 Tanggal 14 Maret 2023:
Lanjutnya, Bahwa DOKUMEN PEMILIHAN Nomor : PBISML/4.3/IV/03/2023 Tanggal 14 Maret 2023 merupakan aturan main yang ditetapkan oleh POKMIL IV Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue untuk Tender Peningkatan Jalan Kota Batu – Babang – Pulau Bengakalak (DAK) yang terkonfirmasi pada :
Peraturan Presiden No. 12 Peraturan Presiden Tahun 2021 perubahan atas PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 ayat 43
Dokumen Pemilihan adalah dokurnen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati para pihak dalam pemilihan Penyedia.
Bahwa Dokumen Pemilihan ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana beserta perubahannya dan aturan turunannya, untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran yang terkonfirmasi pada BAB. I. A. DOKUMEN PEMILIHAN Nomor : PBISML/4.3/1IV/03/2023 Tanggal 14 Maret 2023.
Bahwa Tender Peningkatan Jalan Kota Batu – Babang – Pulau Bengakalak (DAK) menggunakan Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan.
Baca juga:Kami Uji Kalian Dengan Kebaikan Dan Kejelekan
Bahwa POKMIL IV menetapkan pemenang pada Tender Peningkatan Jalan Kota Batu –
Babang – Pulau Bengakalak (DAK) adalah PT. Bumi Aceh Citra Persada dengan nilai penawaran Rp.18.178.168.173,23.
Sementara kami PT. Aceh Bangun Sarana dengan penawaran Rp.17.817.000.000, lebih rendah dari PT. Bumi Aceh Citra Persada.
“Kenapa PT Bumi Aceh Citra Persada dimenangkan sementara penawaran perusahaan kami PT Aceh Bangun Sarana lebih kecil, artinya ada ketidak wajaran dalam pelelangan serta penetapan pemenang tender tersebut dan kami menilai persaingan usaha tidak sehat te