PORTALSUMBA.COM – Lagi-lagi kades kahale, Selain dugaan Pemalsuan Dokumen tanda tangan Ketua BPD, Dua oknum kadus tingalkan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala dusun I dan kepala dusun III di desa kahale, kecamatan kodi Balaghar, Kabupaten sumba barat daya SBD NTT.
Pasalnya, Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kasi, kaur, dan kepala Kewilayahan/Dusun.
Untuk Badan permusyawaratan Desa (BPD), Rukun tetangga, (RT), LPM desa, PKK, Karang taruna, Dan posyandu merupakan lembaga desa.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan media portalsumba.com, Pada Selasa 1 Agustus 2023 Pukul 17:45 WIB, Kepala Dusun I (Kadus I) Sedang bekerja proyek daerah Denpasar Bali. Saat di tanya oleh media, Apa alasan datang ke Denpasar Bali? ia menjawab, Kenapa harus ada tujuan Saya hanya datang untuk jalan-jalan atau pasiar saja,”Tuturnya
Setelah itu, Kadus I juga menyampaikan bahwa honor kadusnya, Atau gajinya telah dikirimkan melalui transfer rekening oleh kades kahale,”jelasnya.
Untuk sementara itu, Kepala Dusun III, (Kadus III) Yang Dihubungi terpisah menyatakan bahwa dirinya saat ini sedang di denpasar juga untuk bekerja di proyek, Karena masih libur perkuliahan.
Ia menyatakan pada media bahwa terkait honor, atau gaji saya belum di berikan oleh kades kahale,” tegasnya.
Lanjut” Terkait berita dugaan pemalsuan tanda tangan ketua BPD kahale yang di layangkan sebelumnya akan menjadi pertimbangan, Setelah ada rilisan Klarifikasi pemberitaan dari media suarajarmas.com di hari Selasa, (01/08/2023), Ketika di lihat dari isi pemberitaan tersebut sudah sangat jauh atas pernyataan Ketua BPD.
Dalam pemberitaan awal dan pemberitaan kedua di beberapa media yang kelihatannya bahwa kepala desa kahale memintai journalist untuk mengirimkan No rekeningnya biar di kirimkan uang pulsa agar pemberitaan dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan BPD di hapus saja, Unjar kades kahale seperti yang terlampir dalam bukti chat melalui WhatsApp.
Sayangnya media online lain yang klarifikasi dan memintai wartawan PS agar turun langsung, Apa melalui telfon seluler tidak bisa? tampa konfirmasi dari Media pemberitaan awal dan kedua, Sehingga atas pemberitaan Dari media online itu yang adakan pembelaan terhadap kedas kehale tidaklah benar.
Untuk Klarifikasi dari media suarajarmas.com, yang katanya mewawancarai secara langsung oleh kepala desa kahale di waitabula, itu Sah Sah saja, Karena Bagian dari kerja keras hingga bisa langsung mewawancarai.
Tapi isi dari pemberitaan seperti ucapan kades itu tidaklah benar, Karena hanya membalikkan fakta saja, dan itu semua hanyalah pembelaan semata saja, Dan sepertinya tidak ada profesionalnya sebagai pers, Dan itu bisa di duga ada sebuah kolusi di dalamnya.
Sehingga berita tersebut yang dilayangkan itu hanyalah sebuah pembelaan sepihak saja, Dan tanggkisan atas dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan BPD, Karena sudah tidak Sesuai peryataan Ketua BPD pada pemberitaan awal di media PS yang di turunkan oleh ketua BPD itu sendiri.
Untuk Selanjutnya, Terkait tugas perangkat desa, Salah satu yang di atur dalam undang – undang desa ialah membantu serta menerima kuasa perlimpahan sebagian tugas dari kepala desa.
Sesuai pasal 51 undang- undang no 6 tahun 2014 disebutkan di larang :
1. Merugikan kepentingan umum.
2. Membuat keputusan yang
menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan /atau golongan tertentu3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau warga masyarakat tertentu.
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok desa.
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan di lakukannya.
7. Menjadi pengurus partai politik.
8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
9. Merangkap jabatan ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota dewan perwakilan rakyat Republik indonesia, Dewan perwakilan Daerah Republik indonesia, Dewan perwakilan rakyat Daerah provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/atau kota, dan jabatan lain yang di tentukan dalam perundang-undangan.
10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
11. Melanggar sumpah/janji jabatan dan
12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kami Berharap agar pemda, Inspektorat SBD lakukan Audit mengenai dugaan pemalsuaan dokumen tanda tangan ketua BPD Dan kinerja aparat desa lainnya, seperti Kadus I dan III yang kini tinggalkan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala dusun pemerintah desa, di desa kahale Kecamatan kodi balaghar, kabupaten Sumba barat daya.
Lebih lanjut, Saat di hubungi bapak camat Kodi balanghar melalui telfon WhatsApp, Saya masih di luar sumba, Untuk sementara karena saya lagi di kupang jadi belum bisa saya panggil Mereka untuk memastikan atas dugaan pemalsuan dokumen BPD ini,”Ucapnya.
Dimintai tanggapan sebagai camat dan perpanjangaan tangan dari bupati oleh wartawan, Saya yang selaku perpanjangan tangan dari bupati, Coba saya di sumba pasti sudah saya panggil ketua BPD dan kadesnya, Untuk memastikan apakah pencairan uang itu masih gunkan tanda tangan BPD lama atau tidak, Tapi minggu ini saya segera pulang, atau semoga pihak terkait yang ada kewenangan dan berwajib bisa langaung turun untuk periksa Dan tangani ,” Terang camat kodi balaghar.
“Tapi saya rasa pencairan dana desa tahun 2023 ini sepertinya masih tanda tangan ketua BPD lama, Karena mereka menerima SK itu dibulan Februari tahun 2023 ini untuk BPD jadi kurang lebih sepertinya begitu Ade, Ucap camat Kodi blaghar pada media”.
Sedangkan pada selasa malam pukul 11: 00 Wib sebelum dilayangkan pemberitaan Dari media suarajarmas (1/8/23) Ketua BPD menelpon wartawan Media PS dan mengatakan bahwa kepala desa sudah mengakui semuanya, media bertaya apa yang dia mengakui? Atas kesalahan yang dia lakukan Mengenai dugaan,Ucap ketua BPD.
Dan Ketua BPD memintai Wartawan media PS agar pulang Dan secara kekeluargaan biar tidak ada berita berkelanjutan, mengenai pemberitaan Dugaan pemalsuan ttd, Sesuai peryataan ketua BPD di awal Hingga berita dugaan itu dilayangkan oleh media PS.
Beberapa menit kemudian terdengar Nada sepertinya ada yang mengajari ketua BPD agar meminta maaf pada media bahwa berita dugaan itu salah, lalu kemudian ketua BPD meminta maaf bahwa dirinya salah, dan dia balikkan fakta atas ucapan dugaan, Semua yang diucap dari awal hingga berita dugaan itu dilayangkan semua salah, mestinya saya Sudah tanda tangan, Saya lupa Karena saat itu Saya baru pulang sekolah hingga tidak fokus lagi,”Ucapnya.
Sehingga pagi selasa 1 Augustus berita dari media suarajarmas itu dilayangkan dengan adanya pembelaan semata dan permintaan maaf, kalau dilihat pemberitaaan awal dan kedua di Media PS Sudah sangat jelas bahwa, saat dikonfirmasi kepala desa kahale mengatakan bahwa dokumen tidak bisa diberikan oleh ketua BPD dan Anggotanya apa lagi masyarakat luas,” Pungkasnya.
Lebih parahnya lagi, Kepala desa memintai nomer rekening Wartawan agar dikirimkan uang, untuk berita dugaan itu di hapus, kita omong secara anak bapak saja tolong dengar saya,” Ucap kades kahale.
Jadi Sekali lagi kami minta ketegasan dari pihak terkait, PMD inspektorat kabupaten Sumba barat daya agar lakukan audit mengenai persoalan ini, karena selain Dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan ketua BPD, diduga kuat juga palsukan tanda tangan kedus I dan Kadus III, Sesuai peryataan kedua kadus diatas bahwa mereka lagi di Denpasar Bali untuk bekerja di proyek.
Penulis// Jack Mere Editor//Redaksi