PORTALSUMBA.COM-Setelah pekan kemarin, Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 13.15 Wita, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan AFD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka atas Kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur.
Kemudian, pada Selasa tanggal 8 Agustus 2023 pukul 15.45 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Tim Penyidik kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahan terhadap AM dan RG dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek tersebut dan kini bertambah menjadi 3 orang tersangka.
Tersangka AM selaku Kepala Perwakilan PT Arison Karya Sejahtera. Penetapan tersangka dan penahan terhadap AM berdasarkan B-898/ N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.
Sedangkan tersangka RG selaku Komisaris CV Desain Pratama berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B 911/ N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masak, Tahun Anggaran 2020.
Seperti dilansir dari TribunFlores.com, Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kepala Seksi Intelijen, Zaenal Abidin S. SH,