PORTALSUMBA.COM – LAMSEL,Kiprah sekolah dalam PPDB TA. ( 2023-2024) dari tahun sebelumnya di setiap daerah melaksanakan PPDB secara nasional dan untuk tahun ini tetap menggunakan sistem online baik dari mulai pendaftaran Baru sampai daftar ulang,
setiap sekolah baik tingkat SMP maupun Tingkat SMA/SMK. Dan untuk tingkatan dari yang ada di kalianda, (07/07/2023)
Untuk SMAN 2. Kalianda sudah di konfirmasi langsung kepada pihak sekolahan. Kemudian melakukan wawancara dengan bapak Kepala Sekolah HERWANSYAH, S.Pd.di ruangannya beliau mengatakan untuk tahun ini sangat banyak peminat yang mendaftar disini, tapi kita lakukan dengan .SOP.PPDB. tahun ini dan untuk SMAN2 .hanya menerima siswa 10 lokal kelas yang ada saat ini, beliau juga tetap mengedepankan sistem yang ada dan dari pihak sekolahan juga
untuk tahun ini akan memvalidasi siswa yang berhak menerima bantuan untuk program bantuan sifatnya meringankan membebaskan biaya sekolah, seperti bebaskan biaya SPP dan sebagainya, program ini akan kita upayakan berlangsung di tahun-tahun berikutnya, begitu juga kepada siswa yang memiliki prestasi akademik akan kita support,
contoh yang sekarang siswa yang kita validasi adalah,
nama :kharisma melfa, anak dari Bapak Samsudin siswa kelas X. dengan alamat Desa Hara Banjarmanis, kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan,
mudah-mudahan dari program dan partisipasi dari sekolah tetap kita laksanakan, untuk bantuan dari Bos da juga ada yang mendapatkan bantuan sebanyak 15 . Siswa itu dari Provinsi Lampung.
untuk Bantuan dari Pusat pihak sekolah ada Yang namanya. DANA BOS, itu semua Siswa mendapatkan bantuan tersebut,di urus oleh pihak sekolahan dan Komite , perwakilan dari wali murid.siswa yang ada disekolah, untuk dana komite itu sudah di terapkan .ujarnya
terlebih dahulu kesanggupan dari semua pihak wali murid. berapa nilainya yang di bebankan. Itu sesuai berdasarkan Pergub Nomor. 61 Tahun 2020.
tentang Peran Serta Masyarakat .dalam Pendanaan. pada Pendidikan Menengah Negeri Satuan. Khususnya.pendidikan Negeri di Lampung .telah diterapkan klausal dalam Pergub. itu membolehkan Sekolah atau Komite Sekolah Menerima bantuan dari orang tua siswa.
disatu sisi jangan sampai melanggar Undang-undang no 20. Tahun 2003. pihak sekolahan mengharapkan semua elemen masyarakat saling mengerti, memahami, dan saling melengkapi kekurangan yang ada,
dibutuhkan pantauan dari pihak wali bersama-sama untuk memajukan pendidikan khususnya di kalianda Lampung Selatan , dan sementara untuk para pihak dari komite belum kita konfirmasi secara langsung,pungkasnya
(Nurmayanti-Tim)