Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNewsOpiniSosbud

Stop kekerasan dan kawin tangkap pada perempuan, Hal ini melanggar norma kemanusiaan!

113
×

Stop kekerasan dan kawin tangkap pada perempuan, Hal ini melanggar norma kemanusiaan!

Sebarkan artikel ini

Stop kekerasan dan kawin tangkap pada perempuan, Hal ini melanggar norma kemanusiaan!

PORTQLSUMBA.COM, Kawin tangkap atau biasa juga disebut bawa lari perempuan adalah praktik yang sering terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Pulau Sumba.

Pada umumnya, kawin tangkap terjadi ketika seorang laki-laki Menyukai wanita, dan secara paksa menggotong atau menculik perempuan untuk dinikahi.

Baca juga:Puasa Hari ke Enam Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, sebanyak empat kali Letusan

Perempuan yang dibawa lari terkadang ada yang sudah saling mengenal atau bahkan bisa saja belum pernah dikenal sebelumnya.

Praktik macam ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan norma-norma yang ada, praktik ini sudah sejak lama menjadi viral di media sosial bahkan beberapa Televisi Nasional memberitakannya.

Kawin tangkap juga sudah sering dan sudah banyak disuarakan guna menolak kawin tangkap di Sumba, akan tetapi kembali-kembali yang berwenanglah yang mengambil langkah tegas untuk memberikan hukuman kepada pelakunya.

Baca juga:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Di Sumba, praktik kawin tangkap masih terjadi dan dilakukan secara diam-diam. Kawin tangkap dilakukan oleh pihak keluarga pria yang merasa sulit untuk menemukan calon istri yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Selain itu, beberapa alasan lain seperti permasalahan keuangan atau hutang keluarga juga menjadi faktor utama dilakukannya kawin tangkap.

Namun, praktik kawin tangkap ini tidak hanya merugikan wanita yang menjadi korban, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan norma-norma yang telah diatur dalam undang-undang. Kawin tangkap dapat memicu terjadinya berbagai macam masalah, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan bahkan perceraian.

Dalam undang-undang, praktik kawin tangkap dianggap sebagai bentuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi hukum. Hukuman yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Oleh karena itu, praktik kawin tangkap harus segera dihentikan dan dihapuskan dari budaya masyarakat Sumba.

Baca juga:Bantuan Langsung Tunai BLT DD 2023, Pemdes Krokeh Telah di Salurkan Ke 46 Kepala Keluarga

Bagi masyarakat Sumba, perlu adanya upaya untuk mengubah budaya dan memperkuat norma-norma yang menghargai hak asasi manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak asasi manusia dan dampak buruk dari praktik kawin tangkap. Selain itu, pihak kepolisian juga perlu memperketat pengawasan terhadap praktik kawin tangkap dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelakunya.

Dalam hal ini, peran pemerintah juga sangat penting untuk memperkuat hukum dan memberikan perlindungan bagi korban praktik kawin tangkap. Pemerintah harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan bantuan dan perlindungan bagi korban serta memberikan sanksi bagi pelaku praktik kawin tangkap.

Dalam kesimpulannya, praktik kawin tangkap di Sumba merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan norma-norma yang telah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk menghapuskan praktik kawin tangkap dari budaya masyarakat Sumba dengan cara mengedukasi masyarakat, memperkuat hukum, dan memberikan perlindungan bagi korban. Dengan demikian, diharapkan praktik kawin tangkap tidak lagi terjadi dan masyarakat Sumba dapat hidup dengan damai dan sejahtera.

Penulis//papalius

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *