PORTALSUMBA.COM – Denpasar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara mengamankan Pria bernama Sawaludin (42) setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax di Jalan Antasura, Gang Dewi Madri, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Peristiwa ini dilaporkan korban bernama Misbahrudin yang mana sebelumnya korban memarkir kendaraan miliknya di teras rumah, pada Rabu (31/4/2023) malam untuk korban tinggal tidur dan saat bangun Esok paginya motor telah hilang dari parkiran.
Pelarian Panjang Seorang DPO Pembunuhan di Sumba, Berakhir Ditangan Reskrim Polsek Benoa
“Korban mengetahui motornya hilang saat hendak pergi ke pasar, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara,” ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, SH.,MH. Didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia, SH. Jumat (4/8/23)
Sawaludin diamakan di Mengwi, Badung oleh Opsnal dan Polsek Denpasar Utara
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek bahwa pelaku mengambil sepeda motor korban dengan mudah karena kunci masih nyantol. Tim Opsnal yang dengan dipimpin Kanitreskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku berada di sekitar Mengwi, Badung.
“Pelaku kami tangkap pada hari Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi. Dari tangan pelaku juga turut diamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” jelas Kapolsek.
Dari pengakuan pelaku Sawaludin bahwa awal pelaku datang ke TKP untuk menagih utang kepada seseorang temannya tapi saat di TKP muncul niat pelaku mengambil motor korban karena melihat kunci masih nyantol.
Kemudian di hari berikutnya pelaku mengganti plat nomor kendaraan serta merubah cat dari warna awal hitam menjadi warna merah marun. Dengan tujuannya agar tidak diketahui oleh pemiliknya, motor tersebut rencananya akan dijual. Namun belum laku, pelaku ditangkal Polisi.
Oknum Kades Nakal di Kab. Sumba Barat Daya Berupaya Menghalangi Kerja Jurnalis
Antara tersangka dan korban saling kenal, di mana sejak tahun 2006 sama-sama berprofesi membuat tahu. Karena pandemi Covid-19, usaha tahu bangkrut.Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.