PORTALSUMBA.COM, Oknum Kepala Desa Awoni bernama Osarao Tafonao (35) Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan.
Baca juga’Wanita Wajib tahu! Kenapa Perempuan yang Hobi Olahraga Lebih Atraktif Ketimbang yang Tidak?
Penangkapan terhadap oknum kades tersebut, lantaran dugaan pemerkosaan, Korban perkosaan merupakan seorang mahasiswi berusia 20 tahun, Kasus ini dibenarkan oleh Paur Subbag Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur, kepada wartawan, pada Jum’at.(17/2/23)
Baca juga:Sakit Perut? 5 Cara Mengatasi Sakit Perut yang Ampuh dan Alami, Mudah banget!
Dalam aksinya, Aydi mengungkapkan pelaku menjanjikan korban dipekerjakan sebagai staff kades, Alasan Osarao akan memberikan korban pekerjaan sebagai staff di desa”, kata Aydi,
Dari pengakuan korban, Aydi mengatakan sudah mengalami asusila dari pelaku sebanyak 7 kali, Dilakukan Osarao sejak awal tahun 2023.
Baca juga:Tips Percintaan! untuk menambah rasa sayang, Berikut Caranya, Kamu wajib tahu ini?
Oknum kades itu, kerap menyuruh korban datang ke rumahnya dengan berbagai alasan, Kalau kau tidak mengerti (mau) abang, kau akan kubunuh sekarang dan saya akan bertanggung jawab (menjadikanmu istri) apapun resikonya”, ucap Aydi.
Aydi mengatakan korban mengalami pemerkosaan sebanyak 7 kali ini, Hal itu, berdasarkan keterangan korban, Terakhir, pada 31 Desember 2022. Peristiwa itu, terjadi saat rumah pelaku kosong.
Baca juga;Berkalori Tinggi dan Cara Tepat Mengonsumsinya, Yang wajib kamu tahu Ala dokter?
Karena, istri pelaku bekerja dan anaknya sedang sekolah, Dari keterangan korban tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga 7 kali.
Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan, Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022,” tutur Aydi. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Nias 7 Januari 2023.
Baca juga:Gempa Bumi Maluku Tenggara 6,6 magnitudo, Cek kerusakan Gegara tidak terasa!
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nisel melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan oknum kades itu.
Setelah gelar perkara, polisi meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Osarao sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Rabu 8 Februari 2023, lalu.(ZN)