PORTALSUMBA.COM, BALI – Warga Negara Asing ( WNA) asal Rusia, bernama Artem Kotukhov yang telah di deportasi Oleh kantor imigrasi denpasar, pada Minggu (25/6/2023) lalu melalui Bandara Internasional Igusti Ngurah Rai, atas tudingan melanggar izin tinggal terbatas jenis penyatuan keluarga yang tidak sesuai dengan domisili sesuai permohonannya. secara mengejutkan akan mengadukan pihak Imigrasi Denpasar kepada penegak Hukum.
Kepada media ini Amerasa keberatan atas penangkalan dirinya dan telah dideportasi atas dasar Undang – Undang Pasal 75 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sedangkan jelas Pejabat Imigrasi denpasar telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasalnya Artem akan melaporkan dan menuntut Pihak Imigrasi Denpasar untuk mencabut dan meminta maaf dengan alasan imigrasi denpasar telah mendeportasi diri nya dengan alasan yang tidak jelas,meski menurutnya telah memiliki dokumen lengkap bahkan memiliki SKCK dari mabes polri sesuai pengakuannya melalui video yang sudah beredar luas itu.
Sebelumnya pria Rusia itu mengaku , bahwa dirinya cukup dikenali atas dedikasinya membantu pemerintah Indonesia khususnya pemerintah dan wilaya hukum Polda Bali, dalam memerangi Narkoba yang hendak diedarkan dibali.Bahkan Ak ia mengaku telah bergabung disalah satu organisasi lokal untuk memerangi Narkoba.
“Saya dideportase tanpa alasan yang jelas dan semua itu imigrasi bohong, masalahnya dokumen saya lengkap dan alamat tempat saya tinggal jelas , ada bukti pembayarannya. Kenapa saya dibilang tidak sesuai dengan alamat tempat saya tinggal? Ini semua bohong.
Saya minta kepada imigrasi pusat, pak kapolri, pak jokowi untuk memeriksa imigrasi Denpasar sambil dirinya menunjukkan beberapa bukti surat yang dimilikinya, bahkan AK mendesak imigrasi denpasar untuk mencopot penangkalan dirinya dan meminta maaf hingga mengancam akan mengadukan persoalannya kepada penegak hukum.
Penulis//Nani