Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumKriminalNews

Yulianus MH Jangan Main Hakim Sendiri, Bisa Dipenjara 12 Tahun

89
×

Yulianus MH Jangan Main Hakim Sendiri, Bisa Dipenjara 12 Tahun

Sebarkan artikel ini

Yulianus MH Jangan Main Hakim Sendiri, Bisa Dipenjara 12 Tahun

PORTALSUMBA.COM – Kasus main hakim sendiri di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menyisakan duka. YB yang dituduh mencuri, dihakimi massa dengan dianiaya dan diikat kakinya hingga meninggal dunia.

Yulianus Bria Nahak SH MH, Praktisi Hukum Asal Kabupaten Malaka langsung merespon terkait atas kejadian tersebut, Selasa.(25/4/23)

Lalu…, Terkait dengan persoalan ini jika bicara dari segi akademisi, artinya bahwa, tindakan main hakim sendiri biasa disebut dengan eigenrichting. Secara umum, bisa diartikan tindakan individu atau kelompok telah melakukan tindakan di luar jalur hukum.

Baca juga:Viral!! TNI Lacak Pelat motor Pria, Seragam Loreng Tendang seorang Ibu Pemotor di jalan

Adapun menurut ahli sosiologi dunia, yaitu Donald Black, Yulianus SH MH, mengatakan bahwa eigenrichting adalah tanda hukum yang tidak berjalan sehingga masyarakat mengambil hukumnya sendiri.

Jika bicara mengenai hukum positif di Indonesia, yang dimaksud dengan eigenrichting itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan. Dalam hal Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal tersebut berbunyi:

1. Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

2. Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Baca juga:Personil Gabungan Melakukan Pengalihan Kendaraan Arus balik Antisipasi Penumpukan

Nah…, Dari tindakan Main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.

Adapun Pasal itu berbunyi:

1. Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

3. “Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”,Ujar Yulianus SH MH.

Sumber : Yulianus Bria Nahak SH MH, (Praktisi Hukum Asal Kabupaten Malaka).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *