PORTALSUMBA.COM – PEMILU – Hari pemungutan suara Pemilihan umum (Pemilu) 2024 kini sudah tidak lama lagi. Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus dalam Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari mendatang, dalam hitungan hari tinggal 8 hari kedepan berlangsung.
Pasalnya, Pemilu Serentak 2024 dihelat bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Salah satu yang paling penting dari setiap penyelenggaraan Pemilu adalah keberadaan surat suara. Karena dilakukan serentak, maka terdapat lima surat suara untuk capres-cawapres hingga caleg pada Pemilu 2024.
Masing-masing lima surat suara ini, mempunyai ciri-ciri yang menjadi penandanya. Tanda itu dapat dikenali dari warna surat suara tersebut.
Agar tidak salah menggunakan surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya. Berikut lima surat suara Pemilu 2024.
1. Pilpres
Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres ditandai dengan berwarna abu-abu. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.
Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon.
Baca Juga: Diduga Oknum RSUD Ahmad Yani Metro, Tolak Pasien di Ruang IGD
2. DPR RI
Surat Suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditandai dengan berwarna kuning. Surat suara ini mencakup informasi untuk memudahkan pemilih.
Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, partai politik beserta logonya. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.
3. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI
Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan berwarna merah. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.
Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi. Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos sesuai pilihan hati.
Baca juga: PKD dan PTPS Desa Sone, Tetap Menjaga Netralitas Siap Dalam Pengawasan Demi Menyukseskan Pemilu 2024
4. DPRD Provinsi
Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran hingga harus di ingat ya.
Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih. KPU melakukan pengamanan ketat untuk menghindari pemalsuan dan menjamin keabsahan Pemilu.
5. DPRD Kabupaten atau Kota
Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan dalam hal penghitungan suara nanti nya.
Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai pilihan hati.
Itulah ciri atau tanda lima macam surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 14 Februari Tahun 2024 ini. Kini tinggal hitungan harinya pencoblosan akan berlangsung, Ayo berikan hakmu sesuai kata hatimu, jangan golput,”(Red-MJB).