PORTALSUMBA.COM |Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung. Berhasil ungkap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, di Dusun Sumampir Desa Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Senin, (03/07/2023)
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edwin. SH.S.I.K.M.Si, mengatakan” pada hari Jumat tanggal 02 Juni tahun 2023 lalu, sekira pukul 05.27 wib, di halaman parkiran Loket Tiket Online milik saudara Deni Irawan yaitu di Dusun Semampir Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung, telah terjadi diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh pelaku inisial (I) usia 22 tahun, dengan sangkaan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53KUHPidana. Berdasarkan laporan dari korban pelapor Ilham Ramadhan, usia (19) tahun dan keterangan saksi Bagus Hanafi usia (26) tahun, kata Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.
Baca juga:Terduga Pencuri Besi: Diamankan Petugas Tol dan Tni Polri, Dijalan Tol Bakauheni!!
Pelaku inisial (I) usia 22 tahun, dengan cara merusak kunci stop kontak kendaraan roda dua milik korban pelapor (menurut keterangan Pelapor), pada saat kejadian pelapor atau korban akan pulang kerja dan pada saat akan menghidupkan sepeda motor ternyata kunci stop kontak sudah dalam keadaan rusak. (satu) Unit Ran Roda Dua jenis Sepeda Motor Merk Honda Type NF11B2D1 M/T warna Hitam dengan Nopol BE 4271 ER dan Nomor mesin JBE1E-1411985 serta nomor rangka (Noka) MH1JBE115CK424442, pemilik atas nama Sultan Paliweng. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian dan jika ditafsirkan sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), akibat kejadian ini korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan, ujarnya
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel juga menambahkan” menindak lanjuti laporan korban tersebut team Tekab 308 Polsek Penengahan melakukan penyelidikan terhadap pelaku selanjutnya pada hari Sabtu, 01/07/2023, sekira jam 11.00 wib, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Pisang Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung selatan, selanjutnya terduga pelaku inisial (I) yang diketahui juga Residivis dapat diamankan dan dilakukan interogasi serta pengembangan kemungkinan ada tempat kejadian perkara (TKP) curanmor yang lain,imbuh Kapolsek Penengahan Iptu Gobel
” Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T namun tidak hidup dan di tinggalkan nya tersebut bersama saudara HSB (DPO), selanjutnya tersangka diamankan ke polsek Penengahan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dengan Barang Bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo BE 4271 ER, 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman “Pungkasnya”
.(Nr-Red)