PORTALSUMBA.COM, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Ar (40) seorang pelaku pencurian saat ikut lomba perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia (RI) di Selasar Bakauheni Harbour City (BHC), Jumat (25/8/2023).
Saat dikonfirmasi PORTALSUMBA.COM, Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika membenarkan penangkapan itu.
“Betul. Baru saja seorang pelaku pencurian inisial AR ditangkap saat mengikuti lomba perayaan 17 Agustus di kawasan BHC,” ujar Kapolsek.
Ridho turun langsung memimpin Unit Reskrim KSKP Bakauheni saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, sekira pukul 11.15 WIB.
Ridho menyatakan, sejak Kamis (24/8) malam dirinya bersama tim melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Ketiga pelaku yang diamankan, hasil dari penyelidikan kepolisian atas perkara aksi pencurian pada 2 Agustus 2023 lalu, di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
“Dari semalam hingga hari ini kita melakukan penangkapan, total ada 3 orang tersangka diamankan,” timpal Kapolsek.
Diketahui ketiga tersangka yakni, Ardianto (40), Iqbal Taufik (24) dan Ardiansyah (23) kesemuanya berasal dari Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti diantaranya 1 handphone dan 1 box Samsung A21s milik korban, serta 1 sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih milik pelaku.
Ridho menyebutkan, pada Selasa (2/8) lalu, sekira jam 05.00 WIB, para pelaku melakukan pencurian sebuah handphone dan uang tunai dari dalam mobil Suzuki APV warna silver Nopol F 1617 MZ di Jalan Lintas Sumatera, Pelabuhan Bakauheni.
“Modus operandinya, pelaku membuka pintu pengemudi kendaraan Suzuki APV, kemudian pelaku langsung mengambil 1 unit Handphone merk Samsung A21S warna hitam dan 1 buah tas kecil warna hitam berisikan uang tunai kurang lebih Rp2.2 juta,” urai Kapolsek.
Apes, saat kejadian, korban Umar Husen Wangsa Atmaja (28) warga Cilegon, Banten dan istri tengah tertidur didalam monil.
Akibat aksi kriminal itu, korban menderita kerugian sekira Rp5.5 juta dan melapor ke Kantor KSKP Bakauheni.
“Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 362 KUH Pidana dan Pasal 362 juncto Pasal 480 tentang pencurian dan penadahan,” tandas Kapolsek. **
Ar-Red