PORTALSUMBA.COM, Lampung – Selatan, Tata ruang laut yang dihadiri oleh DKP Provinsi Lampung terkait tata ruang yang ada di pantai minang rua desa kalawi kecamatan bakauheni lampung selatan rabu (13/09/2023).
Pasalnya dalam hal ini adanya kurang ke sinergian antara pihak pengelola Resort pariwisata dengan nelayan artinya hak-hak para nelayan yang ada di pantai minang rua merasa terhampas. antara kerjasama pihak pengelola pantai atau pokdarwis dan pengusaha Resort disini.
Harapan dari pihak pengembang yang seyogyanya, mohon agar diperhatikan kelanjutan mengenai hal ini biar para nelayan yang ada di pantai Minang Rua seperti biasa melakukan aktivitas harian
Menurut catatan sejarah bahwa pantai Minang Rua ini secara awalnya memang tempat nelayan artinya tolong diperhatikan juga dari pihak pengusaha tolong diperhatikan kelanjutan dari pada perjalanan nasib para nelayan ini.
Selanjutnya kami mewakili nelayan berharap supaya mereka di penuhi Hak-Haknya yang artinya jangan sampai nelayan bisa punah karena adanya pariwisata ini, dan biar seperti semula.
Harapan kami dari HNSI Lampung Selatan semoga hubungan antara nelayan dengan pihak pengelola wisata baik-baik saja, dan acara ini dihadiri oleh dinas provinsi yang dalam bidangnya sesuai kegiatan pemanfaatan ruang laut dari KKPRL Provinsi lampung,” Ujar Yusroni Arlan Sekjen HNSI Lampung Selatan.
Sementara itu, Saat di wawancarai oleh media portalsumba.com “YONO SUSANTO” Selaku ketua rukun nelayan se desa kelawi mengatakan, Kalau kami dari nelayan umumnya, menginginkan hubungan antara nelayan dengan pengembang wisata jangan sampai meruncing hingga tidak ada komunikasi.
“Kami harapkan adalah komunikasi yang baik, kerjasama yang baik, saling pengertian, mana kebutuhan untuk pihak pengembang, dan mana kebutuhan untuk kami sebagai nelayan, Jadi pada intinya kita tidak saling mengganggu baik waktu, tempat ataupun ruang, itu harapan dari kami nelayan desa kelawi”, Pungkasnya.
Kalau masalah tergeser atau tidak kami tidak bisa mengatakan satu persatu karena itu sudah bukan rahasia, umum setiap pengunjung yang datang ke sini bahkan dari masyarakat desa kelawi semua orang sudah mengetahui dulu nelayan di mana dan sekarang dimana dan bagaimana itu saja,” Bebernya.
‘Demikian pula’, “Kami tidak mengatakan bahwa kami Terusir atau kami terganggu, Cuman harapan kami ini, Agar komunikasi lancar, Ayo kita berhubungan baik bersinergi untuk keberlangsungan mengelola wisata yang ada di minang rua ini tidak ada kendala, tidak ada kebusukan didalam kebaikan begitulah harapan kami,” Tegasnya.
Selanjutnya dari dinas kelautan dan perikanan provinsi lampung hadir di desa kelawi, karena kita tahu disini adalah desa wisata dan pemanfaatan ruang laut juga cukup banyak ini kami dari dinas provinsi mensosialisasikan izin dasar atau izin kesesuaian mengenai pemanfaatan ruang laut di provinsi lampung khususnya di lampung selatan.
“Karena dengan adanya undang-undang kerja tahun 2023 yang sebelumnya tahun 2020 mengamanatkan bahwa setiap orang yang menggunakan ruang laut secara menetap minimal 30 hari secara berturut-turut itu harus memiliki izin dasar KKPRL itu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut,” Bunyinya.
Namun izinnya tetap dari (KKP) kementerian kelautan dan rujukan untuk pemberian izin ini adalah rencana zonasi wilayah pesisir pulau-pulau kecil yang sudah diperdakan nomor 1 tahun 2018, makanya kami mensosialisasikan ke semua masyarakat, pemerintah yang memanfaatkan ruang laut itu wajib ada dokumen (KKPRL) ada berapa saja yang di Desa Kelawi yang mengunakan.
Pasalnya, karena kami lihat ini, misalkan di depan mata kita ini memanfaatkan ruang laut, namanya Jetty atau Dermaga, walaupun hanya tumpukan batu-batu itu harus ada isinya sebelum jadi posisi nelayan, dan semua orang yang ada di sekitar pesisir sini pasti bernelayan.
Artinya di zona wisata ini pun nelayan boleh melakukan penangkapan ikan, melakukan jalur pelayaran, jadi perairan itu open akses bagi semua, tapi tetap saja perlu pengaturan misalnya ini sudah ditetapkan sebagai zona wisata atau nelayan oleh pemerintah kabupatennya.
”Lanjut” misalnya untuk nelayannya sendiri harus direlokasi disini, trus misalnya pindah di mana tapi harus atas persetujuan bersama bukan dari keinginan sebelah pihak, itu sudah kami sampaikan Karena kami tahu bahwa ada konflik di pantai minang rua ini.
Disini antara nelayan dan pemilik wisata yang ada. Nah itu perlu di fasilitasi oleh masyarakat atau pemerintah setempat minimal di desa, kemudian kalau tidak bisa dari Kecamatan atau instansi yang membidangi, lalu misalnya nelayan di dinas perikanan juga ada untuk pemberdayaan nelayan itu sendiri.
Salah satunya konflik ini, menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten,” Pungkas Sadariyah Kepala Bidang Pengelolaan ruang laut dinas kelautan dan perikanan Provinsi Lampung.
(JPSC//Ardi-Nurma)