PORTALSUMBA.COM – Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi mengatakan, “Setelah hasil audit BKPSDM diketahui kampus tempat mereka menuntut ilmu 5 PNS ternyata telah ditutup oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Oleh karena itu kami tidak bisa menyetujui keikutsertaan yangbersangkutan dalam PUKP,” ujarnya dengan nada serius,“
Kami menyarankan kepada seluruh PNS di Aceh Singkil yang melanjutkan studi ke perguruan tinggi, antara lain harus memiliki surat izin belajar , linearitas pendidikan yang mereka miliki. akan menekuni bidang saat ini, pilih kampus yang terakreditasi.
Penegasan nya , kata dia, jangan pernah memilih kampus abal-abal , tentu saja bila ada PNS yang menggunakan ijazah palsu dan telah jadi temuan maka kasus nya akan masuk ke ranah pidana yaitu tindak pidana pemalsuan dokumen yang melanggar pasal 263 KUHP Ayat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, pungkas nya. (Supriadi)