PORTALSUMBA.COM, Penengahan-Lampung-Selatan, Pengukuhan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kecamatan penengahan dan se-kecamatan bakauheni oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dari 6 tahun menjadi 8 tahun telah dilaksanakan, lantaran penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di Lapangan Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (15/7/2024).
Setelah usai pengukuhan penetapan perpanjangan masa jabatan oleh bupati Nanang Ermanto, Kepala Desa Kelawi Bahtiar Ibrahim merasa bertambah optimis lagi bisa mewujudkan visi dan misi nya serta mendukung program Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah kabupaten Lampung Selatan, atas pengukuhan perpanjang masa jabatan dia tahun Ini. Dan ini adalah amanah dari pemerintah,” ujar Bagian Ibrahim, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut, kepala desa Kelawi Bahtiar Ibrahim menyampaikan sesuai dengan himbauan dan arahan bupati Nanang Ermanto harus memiliki inovasi, kreativitas, terobosan, dan kemampuan untuk memajukan desanya.
“Insyaallah pemerintah desa Kelawi, yang mana ada di pintu gerbang sumatera lebih menggali lagi, Potensi objek wisata, UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan dikembangkan lagi, bersama ibu-ibu PKK, Para Kader, dan Para KUPT dapat memberikan edukasi dan pendampingan kepada warga masyarakatnya desanya,” lanjut Bahtiar Ibrahim
Kades Bahtiar Ibrahim, menambahkan akan terus memaksimalkan semua potensi, Wisata Yang Ada di desa Kelawi dan usaha untuk mewujudkan visinya memulihkan sektor ekonomi-pertanian guna menuju masyarakat sejahtera dan bebas stunting.
“Kami akan memaksimalkan membangun desa kelawi dan menggali potensi desa dan pemulihan ekonomi masyarakat serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan zero stunting,” pungkasnya.
Pemdes Kelawi akan terus berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat untuk mendukung program pemerintah guna menuju desa percontohan dan mandiri dalam segala bidang.Tutupnya
(Ardiyanto)