PORTALSUMBA.COM, Lampung-Tengah, Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi. Dia ditangkap karena melakukan penipuan menggunakan uang palsu senilai Rp 10 juta yang digunakannya untuk bertransaksi di agen BRI link. (16/08/2024).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes, Umi Fadillah Astutik mengatakan terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari korban pekerja di kios agen BRI link.
“Pelaku berinisial IL (32) pekerjaan ibu rumah tangga, jadi awalnya dia ini mendatangi kios agen BRI Link di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah Kejadian pada Senin (12/8/2024),”
“Kemudian pelaku ini meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening pelaku. Selanjutnya pelaku mengecek handphone dan setelah memastikan uang tersebut telah masuk ke rekening nya pelaku kemudian memberikan uang palsu tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” lanjut Umi.
Korban yang mengetahui uang yang diterimanya adalah uang palsu, korban kemudian berteriak meminta pertolongan tetangga untuk mengejar IL.
“Rupanya korban in baru sadar bahwa uang yang diterimanya ini adalah uang palsu, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri menggunakan motor. Sehingga atas peristiwa ini korban membuat laporan ke Polres Lampung Tengah,” tuturnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Lampung Tengah kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di pintu tol.
“Sekitar pukul 22.00 WIB malam, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku IL ditangkap di gerbang tol Seputih Jaya dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Tengah,” jelas Umi.
Saat ini pelaku telah ditahan, barang bukti berupa 200 lembar uang palsu juga telah diamankan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan.
(Hms-Ar)