PORTAL SUMBA.COM, Kandis l Satuan Unit Reskrim Polsek Kandis kembali meringkus lima terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (13/02/2023).
Penangkapan lima pelaku ini dilakukan di Jl. Raya Pekanbaru-Duri Km 67 Kel. Telaga Sam-Sam, Kec. Kandis, Kab. Siak.
Ke lima orang laki-laki tersebut yakni, SRM (42 thn) yang beralamat di Jln. Lintas Pekanbaru – Duri Km 80 Kel. Telaga Sam Sam, Kec. Kandis Kab. Siak, BH Als SPJ (49 thn) beralamat Desa Amanah Kel. Telaga Sam Sam, Kec. Kandis Kab. Siak, LS (44 thn) alamat, Pasar Pemda Jl. Hali Aji Kel. Telaga Sam Sam, Kec. Kandis, Kab. Siak, MSS Als. PM (l44 thn) alamat di Jl. Dahlia Kel. Kandis Kota, Kec. Kandis, Kab. Siak da NM (43 tahun) alamat, Km 29 Desa Libo Pauh, Kec. Bonai Darussalam, Kab. Rohil.
Awal nya, pada hari Selasa (13/02/2022) sekira pukul 20.30 WIB, Kapolsek Kandis, kompol David Dichardo, S.I.K mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri Km 67 Kel. Telaga Sam-Sam, Kec. Kandis Kab. Siak, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP. Roemin Putra, S.H M.H beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Dan, sekira pukul 21.00 WIB.
Anggota Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitaran Jl. Lintas Pekanbaru – Duri Km. 67, melihat 3 (tiga) orang laki-laki yang mencurigakan di Kel. Telaga Sam-Sam, Kec. Kandis, Kab. Siak dan sekira pukul 21.00 WIB anggota Reskrim Polsek Kandis melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) laki-laki yang telah dicurigai tersebut diketahui bernama SRS Dkk.
Lalu pada saat anggota Reskrim Polsek Kandis melakukan penggeledahan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki tersebut, ditemukan 49 (empat puluh sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening ukuran sedang dan pada saat ditanyai bahwa diduga Narkotika jenis sabu tersebut milik SRS yang didapat dari LS.
Saat dikronfontir, LS mengatakan barang tersebut milik Sdr. BH als. SPJ.
Setelah itu tim melakukan pengembangan ke rumah SPJ di Kel Telaga Sam-Sam. Setiba dirumah SPJ, dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan Narkotika jenis sabu dan hanya ditemukan 1 (satu) unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Kemudian, setelah ditanyai kepada SPJ dari mana Narkotika jenis sabu yang dibelinya dari LS, dia mengatakan bahwa, sabu tersebut dibeli dari Warga Binaan Lapas di Pekanbaru yang saat itu dirinya membeli sabu tersebut bersama PM dan MRP.
Kemudian team bergerak ke Km 80 dan mengamankan PM namun tidak ditemukan barang bukti sabu.
Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan,
– 1 (satu) bungkus/ paket plastik klip bening ukuran sedang diduga Narkotika jenis sabu.
– 49 (empat puluh sembilan) bungkus/ paket kecil diduga narkotika jenis shabu
– 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang
– 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan sepuluh lembar plastik klip bening ukuran kecil
– 1 (satu) buah pipet sedotan yang ujungnya diruncingkan
– 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam
– 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna merah
– 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna hitam biru
– 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix warna hitam
– 1 (satu) unit Handphone Merk Pixel warna hitam
– Berat kotor BB 10,57 Gram. ( rl).