PORTALSUMBA.COM, Kepolisian dari Polres Karawang melakukan penangkap pada seorang residivis pelaku pencurian di sebuah rumah kompleks Perumahan Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi pun memberikan tembakan terukur saat pelaku berusaha melawan dan ingin melarikan diri saat ditangkap oleh kepolisian Karawang.
Baca juga:Tidak Pandang Tempat, Babinsa Koramil 03 Katikutana Sambangi Warga Di Area Persawahan
“Pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang ditangkap kepolisian itu berinisial AA (43), warga Kecamatan Batujaya, Karawang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolsek Rengasdengklok, Karawang, seperti dikutip Antara, Sabtu 26 Maret 2023.
Wanita 55 Tahun dengan Wajah Bayi: Dia Lakukan Ini sebelum Tidur
Neolift Ia menyampaikan kalau pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni kasus pencurian barang berharga di rumah kosong atau rumah yang ditinggal sementara oleh pemiliknya.
Pelaku pencurian itu sudah dua kali dipenjara karena melakukan aksi pembobolan rumah kosong.
Baca juga:Lewat Komsos, Babinsa 1613-03 Katikutana, Sambangi Dan Motivasi Peternak Babi Di Desa Binaan
Pelaku pencurian di rumah kosong itu ditangkap pada Jumat kemarin. Namun terjadi perlawanan, sehingga polisi terpaksa menembakkan kaki kiri pelaku.
Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, karena saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas dengan menabrakan kendaraan sepeda motornya ke petugas.
Sementara itu, kasus pencurian di sebuah rumah kosong terungkap setelah korban bernama Rifki (34) melaporkan kalau rumahnya di dibobol maling, di Perumahan Pesona Kalangsuria, pada Minggu pekan lalu.
“Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama yaitu pencurian rumah kosong,” kata Kapolres.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan uang Rp500 ribu hasil dari kejahatan tersangka. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun penjara.