PORTALSUMBA – Aplikasi Platform video pendek TikTok tengah terancam karena menjalankan bisnis social commerce, atau menyatukan platform dagangnya dengan media sosial.
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki, TikTok bisa memonopoli bisnis. Terkait isu bahwa TikTok mau ditutup, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong menjawab belum ada pembicaraan ke arah sana.
“Belum ada pembicaraan, malah sedang diskusi dengan platform satu per satu yang berkaitan dengan pemilu, bagaimana ikut serta pemilu damai,” Ucapnya di jakarta 8 September 2023.
Baca juga:Dinas Komunikasi dan Informatika Dairi Kembali Sosialisasikan Aplikasi Sidasa
Dijelaskan bahwa masalah penutupan platform perlu ada pengaturan lebih lanjut. Terkait e-commerce urusannya adalah dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Tidak ada, misalnya rencana atau membicarakan penutupan satu platform. Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag),” ujarnya.
Usman lebih dalam menjelaskan bahwa blokir platform, tutup hingga take down jadi urusan Kemenkominfo. Tapi aksi yang mereka lakukan tidak bisa tanpa rekomendasi. Praktik dagang sendiri diatur oleh Kemendag.
Lanjut, Jadi jika ada satu platform melanggar aturan, Kemenkominfo akan menunggu rekomendasi kementerian atau lembaga terkait.
Dia menegaskan, segala sesuatu yang terkait dengan e-commerce jadi urusan Kemendag. Karena itu publik harus cermat dalam memisahkan antara tugas Kemenkominfo dan Kemendag.
Kita harus cermat dalam memisahkan ini, seperti mana tugas Kemenkominfo, mana Kemendag dan mana Kemenkop UKM yang terkait UMKM. Misal untuk urusan registrasi, izin platform, tentu Kemenkominfo. Tapi perdagangan jadi tugas Kemendag,” tambahnya.