PORTALSUMBA.COM, Lamsel sesuai tugas, wewenang dan tanggungjawab lembaga pengawasan sampaikan saran perbaikan terkait adanya temuan pada saat pelaksaan pencocokan dan penelitian (coklit) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan. Kamis (29/3/2023).
Baca juga:9.83 Gram Shabu-shabu di Amankan Ojoloyo di Tarai Bangun
Dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan bersama jajaran Pengawas di tingkat Kelurahan/Desa melakukan pengawasan melekat atas kinerja Pantarlih, dilanjutkan dengan uji validitas.
Berdasarkan keterangan Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Ahmad Sahlan selaku pengampu pengawasan Mutarlih, dari hasil rekap pengawasan selama tahapan Coklit Pengawas Pemilu di 17 Kecamatan. Kordiv menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan bersama jajaran Pengawas Pemilu hingga tingkat desa terhadap Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Pantarlih sejak tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan masih menemukan beberapa temuan diantaranya, 21 Kepala Keluarga yang tidak di coklit namun ditempel stiker;9 Kepala Keluarga yang dicoklit tidak ditempel stiker; 29 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat tercoklit; dan 209 Pemilih yang memenuhi syarat tidak dicoklit oleh Pantarlih.
Menurut Kordiv pencegahan pihaknya telah melakukan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana yang telah di atur dalam ketentuan undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Memperhatikan ketentuan pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo yang menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS.
“kami bersama jajaran Pengawas di tingkat Kelurahan/Desa melakukan pengawasan melekat atas kinerja Pantarlih, dilanjutkan dengan uji validitas, berdasarkan hasil rekap pengawasan tersebut terdapat adanya temuan, atas dasar hal itu maka sesuai kewenangan kami sampaikan saran perbaikan kepada pihak KPU Lampung Selatan”. Pungkas Ahmad Sahlan.
Baca juga:Terdakwa Teddy Minahasa Putra Dituntut Pidana Mati oleh Jaksa Penuntut Umum
Sementara itu menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Lampung Selatan. Sebagai Lembaga penyelenggara pemilu harus saling bekerjasama dalam hal menjalankan tugas dan tanggungjawab masing demi terwujudnya demokrasi pemilu.
Tahapan coklit yang menjadi dasar bahwa nama-nama yang telah dilakukan pendataan dan penelitian akan dinaikkan menjadi data pemilih sampai akhirnya menjadi DPT. Maka sedini mungkin harus segera diperbaiki jika ternyata ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran.
“hasil pengawasan kami menjadi data penting untuk bahan validasi terhadap hasil coklit yang telah dilakukan oleh pantarlih, dan jika kami menemukan adanya pelanggaran kami akan langsung tindak lanjuti untuk dilakukan perbaikan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini KPU”. Ujar Hendra Fauzi.
Menurutnya hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 220 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo yang menyatakan ayat (1) dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPLN yang merugikan warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPLN.
Dalam pernyataannya beliau menambahkan bahwa “kami akan focus dalam pengawasan dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024 mendatang diawali dari proses coklit calon pemilih, sebagaimana tugas dan kewenangan kami akan memastikan setiap warga akan mendapatkan haknya politiknya yang sudah memenuhi syarat”. Imbuh Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi. (NR/timiwoilamsel)